Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pansel Capim KPK tidak Ingin Didikte

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2019 08:30
Pansel Capim KPK tidak Ingin Didikte
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ANGGOTA Panitia Seleksi Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi, menyebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong petahana memimpin Lembaga Antirasuah. Makanya, belakangan banyak dibicarakan soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"Untuk menjatuhkan orang-orang yang mereka tidak sukai, polisi dan jaksa. Dan mendorong figur favo-ritnya yang berasal dari kalangan KPK," kata Hendardi saat dihubungi Medcom.id, kemarin.

Hendardi menyebut internal KPK tentu sudah lebih siap dengan LHKPN. Dokumen itu barang wajib di KPK. Dorongan terkait LHKPN, kata Hendardi, akal-akalan semata, demi terpilihnya pimpinan KPK petahana. Hendardi memastikan akal-akalan itu tak mempan. "Pansel KPK pantang didikte siapa pun," tegas dia.

Hendardi menilai LHKPN diusik sejumlah LSM pada seleksi capim KPK 2019. Pada periode sebelumnya, LSM tak meributkan LHKPN.

Padahal, tak ada persyaratan yang berbeda dari seleksi terdahulu. Ketika mendaftarkan diri, calon wajib membuat pernyataan tertulis di atas materai menyerahkan LHKPN jika terpilih. "Syarat itu akan ditagih," kata dia.

Apalagi, Hendardi menyebut pansel juga mengundang sejumlah LSM terkait seleksi capim KPK 2019. Saat itu, tak ada protes apa pun.

"Ketika pihak lain maju mendaftar seperti polisi, jaksa atau hakim mereka sewot," keluh Hendardi.

Terpisah, Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK akan mengirimkan surat untuk panitia seleksi (pansel). Pansel diminta memperhatikan LHKPN para capim.

"Di dalam surat ini kami menyatakan ada kewajiban hukum, di UU terutama UU KPK tentang mewajibkan menyampaikan LHKPN," kata anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Dia mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN sudah tercantum dengan jelas pada Pasal 29 UU KPK. Pansel harus mengetatkan masalah LHKPN. "Kami meminta pansel dan Presiden mempertimbangkan hal itu," tegasnya.

Jangan formalitas
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menanggapi keputusan Pansel Capim KPK yang melibatkan 8 lembaga untuk menelusuri rekam jejak peserta.

"Sepanjang temuan dari lembaga itu bisa menyeluruh dan pansel tak pandang hanya sebagai formalitas, dan jangan lupakan ada masukan dari publik tidak hanya lewat e-mail atau surat yg dikirimkan pada Pansel, tapi narasi-narasi di publik juga harus dipertimbangkan di pansel," katanya.

Menurutnya, tidak menjadi soal apabila pansel melibatkan 8 instansi untuk ikut membantu penelusuran rekam jejak peserta capim KPK.

Namun, Pansel diminta tidak serta merta antikritik dan menolak mentah-mentah masukan dari publik. Pasalnya, masukan yang diberikan oleh masyarakat bukan semata tuduhan. Tugas pansel ialah mengonfirmasi ulang ke peserta dari masukan dan kritik publik tersebut.

"Karena pansel kan konteksnya bekerja berdasarkan pembentukan keppres, dan keppres menyebutkan keterlibatan masyarakat," terang Kurnia. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya