Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEBANYAK 40 peserta seleksi calon pimpinan (capim)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos seleksi tahap uji psikotes.
Ke-40 peserta yang lolos itu terdiri atas 36 laki-laki dan 4 perempuan. Berdasarkan profesi, mereka yang lolos kebanyakan berasal dari kalangan akademisi/dosen yang berjumlah tujuh orang.
Di antara peserta yang lolos psikotes tidak terdapat nama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Akan tetapi, nama dua Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata dan Laode M Syarif, masih ada di antara 40 nama yang lolos psikotes.
“Dari 104 peserta yang hadir mengikuti uji kompetensi, yang dinyatakan lulus tes uji psikotes sebanyak 40 orang,” kata Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Yenti mengatakan ke-40 peserta yang lolos itu wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile assessment pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8) pekan ini. “Peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur,” tutur Yenti.
Yenti menambahkan, pansel akan langsung mengirim tim tracker guna mencari tahu rekam jejak ke-40 peserta yang lolos uji psikotes.
“Hari ini kita tracking, kita kirim ke tim tracker kita. Setelah jam ini kita kirim tim tracker kita 40 ini,” terang Yenti.
Tracking yang dimaksud ialah penelusuran rekam jejak asal instansi atau jabatan peserta capim KPK, dengan dibantu delapan instansi, yaitu KPK, kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, BNN, PPATK, dan Ditjen Pajak.
Ekspektasi
Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menanggapi lolosnya 40 nama peserta dalam uji psikotes capim KPK sebagai tidak memenuhi ekspektasi publik.
“Rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak memuaskan ekspektasi publik,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, kemarin.
Sebab, menurutnya, ke-40 nama yang disaring itu menunjukkan kegagalan pansel memberikan optimisme kepada publik dalam menghasilkan calon pimpinan KPK yang berintegritas, profesional, dan independen.
Ada dua poin yang disorot ICW. Pertama, masih ada beberapa nama yang diduga memiliki catat-an serius di masa lalu. Pansel, kata Kurnia, seharusnya melakukan croscheck mendalam.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi komisioner KPK,” ujarnya.
Kedua, pansel dianggap mengabaikan persoalan integritas. Hal itu ditengarai dengan masih adanya figur penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang abai pada kepatuhan LHKPN.
“LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum, diatur dalam Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002. Namun sayang, rasanya pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut,” tuturnya.
Kurnia menambahkan, potret kerja pansel saat ini merupakan representasi sikap Presiden sebab Presiden yang memilih langsung sembilan anggota Pansel Capim KPK tersebut.
“Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja pansel, tentu Presiden harus mengevaluasi langkah mereka. Jangan sampai citra Presiden justru tercoreng karena tindakan keliru pansel,” tukasnya. (Ths/X-6)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved