Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PSI Kecam Pencabutan IMB Gereja oleh Bupati Bantul

Insi Nantika Jelita
05/8/2019 21:42
PSI Kecam Pencabutan IMB Gereja oleh Bupati Bantul
Sejumlah polisi dari Polres Bantul, dan Polda DIY, beserta Satpol PP Bantul, menjaga keamanan jemaat Gereja Pentakosta di Bantul, Yogyakarta(MI/Furqon)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras pencabutan Izin Membangun Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta oleh Bupati Bantul Suharsono atas IMB yang telah diterbitkannya sendiri.

"Terlebih, ini sungguh menyedihkan bahwa hal ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah yang lama dikenal sebagai teladan hidup berbhinneka," ungkap Politikus PSI, Guntur Romli dalam keterangan resminya, Senin (5/8)

PSI berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan dialog hingga IMB itu dikembalikan. Namun, bila bergulir ke ranah hukum, LBH PSI siap memberikan bantuan hukum kepada pihak GPdI Immanuel Sedayu.

"Kesiapan memberikan bantuan hukum ini adalah wujud komitmen kami merawat ke-Indonesia-an, yang sudah merupakan DNA PSI," kata Romli.

Baca juga: Mendagri Ogah Mikirin Pemulangan Rizieq

Lebih lanjut ia mengatakan, suatu produk keputusan tata usaha negara itu hanya bisa dicabut kembali bila memenuhi syarat-syarat dan sebab-sebab yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, tidak bisa seenaknya saja seperti itu, tidak bisa hanya karena desakan segelintir warga masyarakat tertentu," jelas Romli.

Ia menambahkan, belum lekang dari ingatan publik atas peristiwa serupa di Bogor (GKI Yasmin) yang hingga kini belum jelas juntrungannya setelah lebih dari 10 tahun.

Padahal, konstitusi RI mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dalam Pasal 28I (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, kata Romli, bila ada sementara kalangan masyarakat yang menuntut dicabutnya IMB rumah ibadah tersebut, kalangan masyarakat itulah yang harus diedukasi, bukan sebaliknya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya