Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ENAM orang anggota Polri aktif lolos tes seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.
"Pansel capim KPK 2019-2023 memutuskan dari 104 orang peserta yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, yang lolos adalah sebanyak 40 orang dengan komposisi dari latar belakang akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa: 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain: 5 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8).
Baca juga: ICW: Hasil Seleksi 40 Nama Capim KPK tidak Penuhi Ekspetasi
Enam orang anggota Polri tersebut adalah:
1. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
2. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Dharma Pongrekun (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN))
4. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
5. Juansih (Polri, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri)
6. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
Selain enam orang anggota Polri tersebut unsur penegak hukum yang juga lolos adalah tiga orang jaksa yaitu:
1. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
2. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
3. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK)
Sedangkan satu orang hakim yang lolos adalah Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali).
Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected].
"Mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2019, sudah ada sekitar 1.300 masukan yang masuk baik melalui email, surat maupun WhatsApp tapi kebanyakan masukan yang kami terima lebih ke dukungan itu boleh sebagai catatan tapi yang kami harapkan bagaimana kinerja atau perilaku yang dirasakan dampak positif maupun negatif mengenai capim KPK," kata Yenti.
Ia juga berharap agar masukan disertakan dukungan bukti akurat sehingga menjadi bahan pansel dalam melakukan wawancara.
"Kami juga akan mengirim ke 8 instansi yaitu ke KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, BNN, BNPT, PPATK dan Dirjen Pajak karena saat ini sudah masuk ke tahap-tahap akhir dan butuh masukan dari masyarakat," tambah Yenti.
Baca juga: Pansel Terima 1.300 Masukan dari Masyarakat Terkait Capim KPK
40 orang capim KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profile assesment yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna, gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya No 24-28, Gambir.
Mereka yang lolos seleksi profile assesmen selanjutnya akan mengikuti wawancara dan uji publik dengan pansel dan panelis selanjutnya ada tes kesehatan untuk menyaring 10 nama yang akan diajukan ke DPR. (Ant/OL-6)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved