Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK Tolak Penyuap Jadi Justice Collaborator Kasus Krakatau Steel

Dro/Ant/P-3
02/8/2019 09:55
KPK Tolak Penyuap Jadi Justice Collaborator Kasus Krakatau Steel
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk, Kenneth Sutardja(MI/BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar permohonan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

"Terhadap permohonan terdakwa mengenai JC, mohon tidak dapat dikabulkan," tegas jaksa penuntut umum KPK Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dalam perkara itu Kurniawan merupakan pelaku utama. Kendati demikian, Kurniawan dinilai kooperatif memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka tentang fakta-fakta yang terjadi. "Keterangan terdakwa sangat membantu penuntut umum maupun majelis hakim untuk mencari kebenaran materiil," ujar jaksa Mustafa.

Kurniawan dituntut 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Anggaran pengadaan barang di PT Krakatau Steel itu mencapai Rp13 miliar.

Hal yang memberatkan Kurniawan di antaranya tidak menjunjung tinggi profesionalisme karena menggunakan broker dalam mendekati pejabat BUMN. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Dia juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, Kurniawan dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkenaan dengan kasus tersebut, Kementerian BUMN pernah mengingatkan seluruh BUMN agar benar-benar menerapkan sistem antikorupsi. "Jadi harus begitu, sejalan dengan apa yang dilakukan KPK sekarang, yakni program preventif (pencegahan) korupsi," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini mengatakan sangat mendukung program tersebut, dan berharap seluruh BUMN memiliki sistem antikorupsi. "Nah ini yang kita sangat mendukung." (Dro/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya