Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar permohonan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro, untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
"Terhadap permohonan terdakwa mengenai JC, mohon tidak dapat dikabulkan," tegas jaksa penuntut umum KPK Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dalam perkara itu Kurniawan merupakan pelaku utama. Kendati demikian, Kurniawan dinilai kooperatif memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka tentang fakta-fakta yang terjadi. "Keterangan terdakwa sangat membantu penuntut umum maupun majelis hakim untuk mencari kebenaran materiil," ujar jaksa Mustafa.
Kurniawan dituntut 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wisnu menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Anggaran pengadaan barang di PT Krakatau Steel itu mencapai Rp13 miliar.
Hal yang memberatkan Kurniawan di antaranya tidak menjunjung tinggi profesionalisme karena menggunakan broker dalam mendekati pejabat BUMN. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan berterus terang. Dia juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, Kurniawan dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkenaan dengan kasus tersebut, Kementerian BUMN pernah mengingatkan seluruh BUMN agar benar-benar menerapkan sistem antikorupsi. "Jadi harus begitu, sejalan dengan apa yang dilakukan KPK sekarang, yakni program preventif (pencegahan) korupsi," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini mengatakan sangat mendukung program tersebut, dan berharap seluruh BUMN memiliki sistem antikorupsi. "Nah ini yang kita sangat mendukung." (Dro/Ant/P-3)
Sebagai bagian visi Indonesia Incorporated, Krakatau Steel mendapatkan dukungan modal kerja US$295 juta dari Danantara dengan mekanisme sangat ketat.
Dukungan konkret negara melalui proteksi perdagangan, penguatan tata niaga, serta keberpihakan pada produksi dalam negeri akan menjadi fondasi Krakatau Steel untuk bangkit lebih kuat.
Industri baja nasional tengah menghadapi tekanan global dan tantangan struktural, termasuk masuknya produk baja impor berharga rendah yang menekan daya saing.
KRAS kini bergerak agresif sebagai tulang punggung yang mendukung sektor infrastruktur, manufaktur, serta pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.
Kebijakan GSH merupakan langkah elegan sekaligus apresiasi kepada karyawan.
Transformasi dan kinerja positif tidak terlepas dari dukungan Danantara selaku pemegang saham seri B.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved