Rancangan Undang-Undang Contempt of Court Didesak untuk Disahkan

Rahmatul Fajri
01/8/2019 13:42
Rancangan Undang-Undang Contempt of Court Didesak untuk Disahkan
Suasana di suatu persidangan dan hakim mendesak untuk mensahkan UU Contempt of Court.(Antara/Dhemas Revianto)

KETUA Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Khusus Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court mendesak untuk disahkan. Pasalnya, deretan peristiwa pelecehan dan kekerasan telah dialami oleh pengadilan beserta jajarannya.

"Pembuat UU tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU Contempt of Court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik," kata Syamsul, ketika Seminar Nasional Peran UU Contempt of Court, di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Kamis (1/8).

Syamsul mengapresiasi RUU Contempt of Court menjadi agenda pembahasan dalam Prolegnas 2015-2019. Namun, ia menyayangkan RUU tersebut tidak menjadi prioritas dan masih dalam urutan belakang dan dengan nomor urut 61.

Padahal, kata ia, dalam beberapa tahun terakhir terjadi peristiwa pelecehan dan kekerasan yang dialami oleh aparatur pengadilan. Ia merinci pada 15 November 2003, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, NTT dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, peristiwa yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri Maumere, NTT tahun 2006, di 2011 terjadi di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, 2013 di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta.

Syamsul mengatakan penyerangan juga dialami oleh hakim dan aparatur pengadilan. Ia mengatakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas. Pada 2005, hakim ditusuk di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.

Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di Pengadilan Negeri Poso sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.

"Terakhir tanggal 18 Juli lalu, Advokat menyerang hakim dengan sabuk ketika pembacaan putusan," kata Syamsul.

Karena itu, Syamsul menilai perlu sebuah UU yang khusus menangani Contempt of Court. Menurutnya, aparatur pengadilan perlu jaminan perlindungan yang cukup agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup," kata Syamsul. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya