Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DPR diminta mempertimbangkan lagi pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Menurutnya, tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ardi saat dihubungi, Rabu (31/7).
Ardi menuturkan RUU tersebut masih memerlukan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan. Sebab, dia melihat rancangan beleid itu tidak melibatkan dan merepresentasikan pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional.
"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber," ujarnya.
Baca juga: Forum Pendiri Partai Demokrat Usulkan Ketum ReJo Jadi Menteri
"Artinya, bukan hanya pemerintah, ada swasta, ada perguruan tinggi, ada banyak yang terlibat," tambah Ardi.
Selain itu, Ardi menyebut RUU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft beleid itu. Padahal, kata dia, saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika rancangan itu dirancang.
"Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi juga mengaku heran mengapa DPR menjadi pihak yang berinisiatif untuk membuat UU Kamtansiber. Padahal, ia berkata RUU itu merupakan wilayah pemerintah dan masyarakat.
"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?," ujar Ardi.
Di sisi lain, Ardi mengaku heran dengan Indonesia yang hingga kini enggan meratifikasi konvensi keamanan siber yang dibuat di Eropa karena alasan kedaualatan. Padahal, ia berkata siber tidak memiliki batasan wilayah.
"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerjasama dengan pihak lain, terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral, ujarnya. (OL-8)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved