Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembahasan RUU Siber harus Libatkan Banyak Pihak

Akmal Fauzi
31/7/2019 20:50
Pembahasan RUU Siber harus Libatkan Banyak Pihak
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR(MI/Ramdani)

DPR diminta mempertimbangkan lagi pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Menurutnya, tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.

"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ardi saat dihubungi, Rabu (31/7).

Ardi menuturkan RUU tersebut masih memerlukan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan. Sebab, dia melihat rancangan beleid itu tidak melibatkan dan merepresentasikan pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional.

"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber," ujarnya.

Baca juga: Forum Pendiri Partai Demokrat Usulkan Ketum ReJo Jadi Menteri

"Artinya, bukan hanya pemerintah, ada swasta, ada perguruan tinggi, ada banyak yang terlibat," tambah Ardi.

Selain itu, Ardi menyebut RUU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft beleid itu. Padahal, kata dia, saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika rancangan itu dirancang.

"Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ardi juga mengaku heran mengapa DPR menjadi pihak yang berinisiatif untuk membuat UU Kamtansiber. Padahal, ia berkata RUU itu merupakan wilayah pemerintah dan masyarakat.

"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?," ujar Ardi.

Di sisi lain, Ardi mengaku heran dengan Indonesia yang hingga kini enggan meratifikasi konvensi keamanan siber yang dibuat di Eropa karena alasan kedaualatan. Padahal, ia berkata siber tidak memiliki batasan wilayah.

"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerjasama dengan pihak lain, terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral, ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya