Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang ada di daerah perlu dilakukan pembaruan.
Pembaruan itu bertujuan untuk membentuk independensi APIP yang selama ini terbilang lemah.
"Kemarin kita sudah usulkan ke pemerintah, ke presiden, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan Menpan RB. Kalau saya baca dari perubahannya, APIP untuk tingkat II itu SK-nya itu Gubernur kemudian APIP tingkat provinsi SK-nya Mendagri," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).
Pernyataan Alex itu merupakan respon dari maraknya kasus jual beli jabatan yang terjadi di daerah. KPK, kata Alex, kerap menerima laporan dari masyarakat terkait jua beli jabatan di beberapa daerah.
Menjamurnya kasus tersebut, kata Alex, disebabkan para pejabat yang ada di daerah merasa sedang tidak diawasi. Sehingga praktik korup kerap terjadi diikuti dengan fungsi APIP yang minim.
Pembaruan APIP yang independen dan berintegritas, lanjut Alex, setidaknya diharapkan mampu mengambil peran tentang pencegahan korupsi di daerah, utamanya yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, tindakan itu tidak dapat selesai bila APIP yang ada saat ini terus dipertahankan. "Selama ini kan kita lihat banyak daerah itu APIP di inspektorat itu orang-orang buangan.
Susah kan kalau isinya orang-orang bermasalah. Bagaimana APIP diharapkan bisa mengungkap masalah tapi dia sendiri punya masalah," imbuh Alex.
"Kalau hanya mengandalkan KPK di sini, rasa-rasanya satu abad lagi tidak selesai-selesai (kasus korupsi di daerah)," pungkasnya. (Mir/A-3)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved