Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tunggu Paraf Kementerian

Dhika Kusuma Winata
30/7/2019 20:44
RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tunggu Paraf Kementerian
ilustrasi data pribadi(Think Stock)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyatakan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

Namun, draf tersebut kini masih menunggu persetujuan dari kementerian lain.

"Posisi RUU sedang meminta paraf ke seluruh kementerian terkait. Draf RUU sudah rampung hanya tinggal menteri-menteri terkait membubuhkan persetujuan kemudian akan disampaikan ke Setneg baru kemudian ke DPR," kata Sekjen Kemenkominfo Niken Widiastuti dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7).

Hingga kini, RUU inisiatif pemerintah itu belum juga dibahas di DPR lantaran pemerintah belum menyerahkan drafnya.

Baca juga : Aturan Sanksi dalam UU Data Pribadi Masih Rancu

Niken tidak merinci kementerian mana yang masih belum memberikan persetujuan. Namun, pihaknya tetap menargetkan pembahasan bisa dituntaskan pada DPR periode saat ini.

RUU tersebut setidaknya sudah diwacanakan sejak 2016. Perdebatan publik mengenai poin-poin krusial yang akan diatur juga mencuat. Salah satunya mengenai sanksi dan pertanggungjawaban dari pengendali data yang dinilai sebagian kalangan masih rancu.

Menanggapi itu, Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengatakan terkait masih adanya perdebatan mengenai poin-poin pada RUU tersebut, penyelesaiannya bisa dilakukan saat pembahasan di DPR kelak.

"Terkait poin-poin yang masih diperdebatkan bisa diselesaikan dalam pembahasan di DPR nantinya," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya