Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI

Thomas Harming Suwarta
30/7/2019 14:00
Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI
Massa FPI(ANTARA/Novrian Arbi)

PARTAI Gerindra meminta pemerintah tidak mempersulit perpanjangan izin Ormas Front Pembela Islam (FPI). Gerindra menganggap kehadiran FPI selama ini sudah memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat.

"Bagi kami, sebaiknya pemerintah tidak mempersulit perpanjangan izin FPI ini. Mau dilihat dari sisi mananya pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin? Rasanya tidak ada," kata Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade di Jakarta, Selasa (30/7).

Andre menjelaskan, jika mempersoalkan aspek ideologi, pemerintah tinggal membuka saja Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

"Saya rasa tidak ada ideologi FPI yang bertentangan dengan konstitusi kita. Itu bisa dilihat di AD/ART FPI. Jadi mempersoalkan ideologi sudah tidak relevan lagi," jelasnya.

Jika mempersoalkan aspek kehadiran FPI di tengah masyarakat, pemerintah harus obyektif melihat fakta peran FPI di masyarakat.

Baca juga: Perpanjangan Izin FPI Masih Dievaluasi

"Jangan melihatnya satu per satu kasus tetapi utuh peran mereka yang juga banyak membantu jika ada bencana alam dan kegiatan positif lain di tengah masyarakat," kata Andre.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan pemerintah tidak memperpanjang izin atau surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat FPI.

Jokowi menyatakan izin tersebut dapat tidak diperpanjang jika FPI tidak sejalan dari aspek keamanan dan ideologi.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi, menunjukkan mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir VOA, Minggu (28/7).

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Izin FPI tersebut belum diperpanjang karena ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya