Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang salah tangkap dan dihukum penjara selama tiga tahun akan digelar Selasa (30/7) pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi kepada kuasa hukum empat pengamen Cipulir, Okky Wiratama Siagian.
Okky berharap hakim mengabulkan ganti rugi yang ditujukan kepada tiga termohon yakni Polda Metro Jaya (PMJ), Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.
"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan, dan hak anak-anak pengamen diberikan," kata Okky saat dihubungi, Selasa (29/7).
Dengan fakta persidangan yang sebelumnya, Okky yakin hakim di sidang praperadilan akan memberikan putusan yang adil sehingga hak anak-anak tersebut dipenuhi.
"Kalau optimistis tetep optimistus, namun semua ya tergantung dari keputusan hakim. Semoga keadilan ditegakkan," ujar Okky.
Sebelumnya, sidang praperadilan tersebut digelar untuk menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap dengan dasar tuduhan melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu.
Akibatnya mereka harus menderita karena hidup di dalam penjara selama tiga tahun di Lapas Anak di Tanggerang untuk perbuatan yang tidak pernah mereka perbuat. (OL-09)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved