Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengamen Korban Salah Tangkap Berharap Dapat Ganti Rugi

M. Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 09:59
Pengamen Korban Salah Tangkap Berharap Dapat Ganti Rugi
Fikri Pribadi alias Fikri, salah satu pengamen Cipulir, korban salah tangkap.(MI/Nike Amelia Sari )

Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang salah tangkap dan dihukum penjara selama tiga tahun akan digelar Selasa (30/7) pukul 13.30 WIB  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada kuasa hukum empat pengamen Cipulir, Okky Wiratama Siagian.

Okky berharap hakim mengabulkan ganti rugi yang ditujukan kepada tiga termohon yakni Polda Metro Jaya (PMJ), Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.

"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan, dan hak anak-anak pengamen diberikan," kata Okky saat dihubungi, Selasa (29/7).

Dengan fakta persidangan yang sebelumnya, Okky yakin hakim di sidang praperadilan akan memberikan putusan yang adil sehingga hak anak-anak tersebut dipenuhi.

"Kalau optimistis tetep optimistus, namun semua ya tergantung dari keputusan hakim. Semoga keadilan ditegakkan," ujar Okky.

Sebelumnya, sidang praperadilan tersebut digelar untuk menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap dengan dasar tuduhan melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu.

Akibatnya mereka harus menderita karena hidup di dalam penjara selama tiga tahun di Lapas Anak di Tanggerang untuk perbuatan yang tidak pernah mereka perbuat. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik