Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Sidang praperadilan empat pengamen Cipulir yang salah tangkap dan dihukum penjara selama tiga tahun akan digelar Selasa (30/7) pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi kepada kuasa hukum empat pengamen Cipulir, Okky Wiratama Siagian.
Okky berharap hakim mengabulkan ganti rugi yang ditujukan kepada tiga termohon yakni Polda Metro Jaya (PMJ), Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.
"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan, dan hak anak-anak pengamen diberikan," kata Okky saat dihubungi, Selasa (29/7).
Dengan fakta persidangan yang sebelumnya, Okky yakin hakim di sidang praperadilan akan memberikan putusan yang adil sehingga hak anak-anak tersebut dipenuhi.
"Kalau optimistis tetep optimistus, namun semua ya tergantung dari keputusan hakim. Semoga keadilan ditegakkan," ujar Okky.
Sebelumnya, sidang praperadilan tersebut digelar untuk menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap dengan dasar tuduhan melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu.
Akibatnya mereka harus menderita karena hidup di dalam penjara selama tiga tahun di Lapas Anak di Tanggerang untuk perbuatan yang tidak pernah mereka perbuat. (OL-09)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved