Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presiden Punya Alasan soal Keppres Capim KPK

M Ilham Ramadhan A
29/7/2019 09:35
Presiden Punya Alasan soal Keppres Capim KPK
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih(Medcom.id/M Sholahadhin Azhar)

KETUA Pansel KPK Yenti Garnasih mengakui jika Presiden Joko Widodo memiliki pertimbangan tersendiri dengan tidak membuka ke publik terkait dengan Keppres Pansel Capim KPK.

Meski demikian, Yenti tak memerinci soal pertimbangan tersebut. Ia meyakini ada alasan lain bagi Sekretariat Negara menolak untuk membuka ke publik.

"Saya tidak tau ada aturan untuk dipublikasikan. Itu kita kan dicek Keppres penunjukan itu. Apakah itu lazim dibawa ke publik. Jangan ada ide langsung nyerang. Itu kan keputusan Presiden dan ada pertimbangannya," kata Yenti.

Menurut Yenti, dalam Keppres tersebut hanya ditembuskan kepada nama-nama yang tercantum, seperti anggota Pansel KPK yang terpilih.

Ia mengaku mungkin ada pihak lain yang ingin mengetahui lebih lanjut perihal pansel KPK tersebut.

"Kayaknya lo ya. Mereka ingin melihat, menuduh pansel tidak kerja. Dikiranya kita yang beberapa pakai outsourching tidak kerja. Mungkin dan aneh aja.''

Meski demikian, Yenti mengaku tak terlalu mempersoalkan perihal dibukanya Keppres tersebut ke publik. Saat ini pihaknya fokus menyelesaikan tahapan seleksi capim KPK. "Tapi tidak apa lah, kita tidak mengurusi hal itu. Kita juga harus menjaga dan menghargai orang yang sudah berusaha ikut seleksi," imbuh Yenti.

Dituding

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut pihaknya sempat meminta salinan keppres itu ke Setneg. Namun, permintaan mereka ditolak.

"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres itu dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota pansel saja," kata Nelson.

Menurut dia, pada Rabu (10/7), Auditya Firza Saputra dari LBH Jakarta mengajukan surat permohonan meminta salinan keppres tersebut. Nomor surat tersebut ialah 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.

LBH menerima balasan pada Kamis (25/7). Mereka mendapat surat dengan nomor B123/ Kemensetneg/ Humas/HM.00.00/07/2019 yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto.

Nelson menilai penolakan tersebut janggal. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK sejatinya termasuk informasi publik.

Pengamat HTN dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap dibukanya keppres penting agar publik turut mengawasi kinerja pansel. "Keppres itu menentukan banyak hal. Kalau tidak sepakat, publik bisa mengkritik melalui peradilan tata usaha negara," kata Feri.

Menurut dia, jika pemerintah tidak bersikap atas hal ini, pelaksanaan seleksi dicurigai hanya formalitas. Dia menduga pansel dan pemerintah telah mengatur siapa pimpinan KPK.

Indonesia Corruption Watch pun (ICW) tak luput melontarkan kritik. Mereka meminta pansel lebih teliti dalam melihat rejam jejak.

Pasalnya, ICW menemukan sejumlah peserta capim yang bermasalah. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya