Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih menegaskan, peserta seleksi yang lolos pada tahap kedua belum diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
LHKPN, kata Yenti, diwajibkan ketika calon terpilih diangkat menjadi komisioner KPK. Jika LHKPN diwajibkan dari awal, menurut Yenti akan terjadi diskriminasi bagi seluruh peserta, lantaran tidak semua peserta merupakan pejabat negara yang wajib LHKPN.
"LHKPN itu kan tidak semua capim. Kita ada swasta dan masyarakat. Yang wajib itu pejabat negara. Jadi, kita bikin pengumumannya bagaimana? Tidak mungkin kita diskriminasi gitu lho. UU itu tidak boleh diskriminasi. Dalam UU KPK LKHPN wajib bagi capim yang diangkat sebagai komisioner," kata Yenti, ketika dihubungi, Minggu (28/7).
Baca juga : Pansel diminta Timbang Rekam Jejak dan LHKPN Capim KPK
Yenti mengatakan pihaknya akan mematuhi perundang-undangan dalam melakukan seleksi. Maka dari itu, ia menilai tetap dengan keputusan menilai kepatuhan LKHPN akan dilihat ketika akan diangkat menjadi komisioner.
"Pansel menerjemahkan dengan cara itu, karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," kata Yenti.
Yenti kemudian menjelaskan terkait rekam jejak capim KPK yang disoroti ICW, menurutnya nanti akan diketahui dan diperdalam pada tahapan wawancara.
"Jadi, bukan ditelusuri, tapi belum. Kita ikuti alurnya ya. Tanggal 5 (Agustus) kita umumkan hasil psikotes. Setelah itu profile assessment, lalu tes kesehatan, lalu kita ada wawancara. Setelah itu, setelah dapat nama, kita serahkan ke presiden," kata Yenti. (OL-7)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved