Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Hindari Diskriminasi, LHKPN Capim KPK Belum Wajib di Awal Seleksi

Rahmatul Fajri
28/7/2019 20:49
Hindari Diskriminasi, LHKPN Capim KPK Belum Wajib di Awal Seleksi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih(MI/Susanto)

KETUA Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih menegaskan, peserta seleksi yang lolos pada tahap kedua belum diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

LHKPN, kata Yenti, diwajibkan ketika calon terpilih diangkat menjadi komisioner KPK. Jika LHKPN diwajibkan dari awal, menurut Yenti akan terjadi diskriminasi bagi seluruh peserta, lantaran tidak semua peserta merupakan pejabat negara yang wajib LHKPN.

"LHKPN itu kan tidak semua capim. Kita ada swasta dan masyarakat. Yang wajib itu pejabat negara. Jadi, kita bikin pengumumannya bagaimana? Tidak mungkin kita diskriminasi gitu lho. UU itu tidak boleh diskriminasi. Dalam UU KPK LKHPN wajib bagi capim yang diangkat sebagai komisioner," kata Yenti, ketika dihubungi, Minggu (28/7).

Baca juga : Pansel diminta Timbang Rekam Jejak dan LHKPN Capim KPK

Yenti mengatakan pihaknya akan mematuhi perundang-undangan dalam melakukan seleksi. Maka dari itu, ia menilai tetap dengan keputusan menilai kepatuhan LKHPN akan dilihat ketika akan diangkat menjadi komisioner.

"Pansel menerjemahkan dengan cara itu, karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," kata Yenti.

Yenti kemudian menjelaskan terkait rekam jejak capim KPK yang disoroti ICW, menurutnya nanti akan diketahui dan diperdalam pada tahapan wawancara.

"Jadi, bukan ditelusuri, tapi belum. Kita ikuti alurnya ya. Tanggal 5 (Agustus) kita umumkan hasil psikotes. Setelah itu profile assessment, lalu tes kesehatan, lalu kita ada wawancara. Setelah itu, setelah dapat nama, kita serahkan ke presiden," kata Yenti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya