Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla tidak mengkhawatirkan musyawarah nasional (munas) Partai Golkar yang rencananya akan digelar pada Desember tahun ini.
Menurutnya, persiangan memperebutkan kursi pucuk pimpinan Partai Golkar tidak akan membawa perpecahan di tubuh internal.
"Munas itu biasa, itu pasti damai pada akhirnya, tunggu saja," kata politisi senior Partai Golkar itu di sela acara Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-44 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, (27/7).
Baca juga: Kondisi Maarif Membaik, Presiden: Bangsa Butuh Pencerahan Buya
Sejauh ini, ada dua kandidat kuat yang bersaing menjadi ketua umum Goikar, yakni Airlangga Hartarto sebagai calon petahana serta Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo. Baik Bambang dan Airlangga mengklaim telah meraih dukungan mayoritas pemilik suara di Golkar.
Kalla mengatakan, persaingan merebut kursi ketua umum Golkar memang selalu panas di awal. Namun, ia yakin bila proses itu berakhir, semua pihak bisa menerima dan menghormati setiap keputusan dalam munas.
"Ada persaingan, sama dengan pemilu lah. Panas, setelah selesai, ya selesai saja," ujar Kalla. (Medcom/OL-8)
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved