Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan terduga kerusuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, ungkap pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary, penyidik ternyata tidak melibatkan orangtua salah satu terduga kerusuhan 22 Mei 2019, FY, yang merupakan anak berusia 17 tahun. “Berdasarkan BAP, FY ternyata telah memiliki penasihat hukum yang ditunjuk oleh kepolisian. “Seharusnya orangtuanya dilibatkan karena anak-anak belum bisa melakukan pemberian kuasa,” kata Shaleh ketika konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Shaleh menilai proses pendampingan terhadap FY yang tidak mendapatkan persetujuan orangtua atau walinya otomatis gugur demi hukum. Ia menilai penyidik telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Penyidik ketika memeriksa ABH diduga melanggar UU yang menyatakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Shaleh.
Pada kesempatan itu, Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan pihaknya meminta Kapolri Tito Karnavian mengusut oknum polisi Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak GL, 17, dan FY, 17, yang merupakan terduga dalam kerusuhan 22 Mei. “Kapolri melalui Kabareskrim Polri segera menyidik polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak itu,” katanya.
Andi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua anak itu dan keluarga mereka, keduanya mengaku mendapatkan kekerasan berupa pukulan di bagian dada dan punggung ketika digiring dan ditahan di Polsek Gambir. Selain itu, keduanya mengaku dipaksa direndam di kolam air kotor, serta dimasukkan ke mobil boks dengan tangan terikat dan udara yang sempit. (Faj/P-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved