Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan terduga kerusuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, ungkap pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary, penyidik ternyata tidak melibatkan orangtua salah satu terduga kerusuhan 22 Mei 2019, FY, yang merupakan anak berusia 17 tahun. “Berdasarkan BAP, FY ternyata telah memiliki penasihat hukum yang ditunjuk oleh kepolisian. “Seharusnya orangtuanya dilibatkan karena anak-anak belum bisa melakukan pemberian kuasa,” kata Shaleh ketika konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Shaleh menilai proses pendampingan terhadap FY yang tidak mendapatkan persetujuan orangtua atau walinya otomatis gugur demi hukum. Ia menilai penyidik telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Penyidik ketika memeriksa ABH diduga melanggar UU yang menyatakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Shaleh.
Pada kesempatan itu, Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan pihaknya meminta Kapolri Tito Karnavian mengusut oknum polisi Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak GL, 17, dan FY, 17, yang merupakan terduga dalam kerusuhan 22 Mei. “Kapolri melalui Kabareskrim Polri segera menyidik polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak itu,” katanya.
Andi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua anak itu dan keluarga mereka, keduanya mengaku mendapatkan kekerasan berupa pukulan di bagian dada dan punggung ketika digiring dan ditahan di Polsek Gambir. Selain itu, keduanya mengaku dipaksa direndam di kolam air kotor, serta dimasukkan ke mobil boks dengan tangan terikat dan udara yang sempit. (Faj/P-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved