Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Daniel Johan: Pengesahan RUU Pertanahan Harus Ditunda

Deri Dahuri
25/7/2019 16:47
Daniel Johan: Pengesahan RUU Pertanahan Harus Ditunda
Wail Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.(Istimewa/DPR RI)

Kedudukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan  sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960. Akan tetapi melihat pengaturannya, RUU Pertanahan masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Karena itu, pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Penilaian tersebut disampaikan Wail Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamsi (25/7) menjawab pertanyaan seputar pembahasan RUU Pertanahan yang dinilai banyak kalangan belum menyerap aspirasi dan masukan pihak-pihak terkiat.

Menurut Daniel, RUU Petranahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Urgensi penundana pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel Johan, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini. “Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut dikemukakan Daniel Johan, RUU Pertanahan adalah menyangjut hajat hidup berbangsa dan bernegara jadi tidak harus disahkan sesegra mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.

Khusus menyangkut pasal mengenai bank tanah, tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam. Karena, psal tersebut bisa mengarah pada liberlisasi. Terkait hal tersebut, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.

Belum Urgent

Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa (16/7) lalu, anggota Panja RUU Pertanahan  dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan akil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi menyatakan sepakat agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda pada periode ini.

Alasannya, dalam pembahasan RUU Pertanahan, banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan. Padahal masukan dari pihak terkait seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti KADIN, APHI juga perlu dilibatkan. .

Dalam forum tersebut, Hendry mengungkapkan kekecewan yang sangat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera. “Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgent. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkait untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat,” katanya.

Sementara itu, Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan.”UU harusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata Viva Yoga. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya