Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Kedudukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960. Akan tetapi melihat pengaturannya, RUU Pertanahan masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Karena itu, pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.
Penilaian tersebut disampaikan Wail Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamsi (25/7) menjawab pertanyaan seputar pembahasan RUU Pertanahan yang dinilai banyak kalangan belum menyerap aspirasi dan masukan pihak-pihak terkiat.
Menurut Daniel, RUU Petranahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.
“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.
Urgensi penundana pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel Johan, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini. “Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut dikemukakan Daniel Johan, RUU Pertanahan adalah menyangjut hajat hidup berbangsa dan bernegara jadi tidak harus disahkan sesegra mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.
Khusus menyangkut pasal mengenai bank tanah, tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam. Karena, psal tersebut bisa mengarah pada liberlisasi. Terkait hal tersebut, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.
Belum Urgent
Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa (16/7) lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan akil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi menyatakan sepakat agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda pada periode ini.
Alasannya, dalam pembahasan RUU Pertanahan, banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan. Padahal masukan dari pihak terkait seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti KADIN, APHI juga perlu dilibatkan. .
Dalam forum tersebut, Hendry mengungkapkan kekecewan yang sangat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera. “Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgent. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkait untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat,” katanya.
Sementara itu, Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan.”UU harusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata Viva Yoga. (OL-09)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved