Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mematangkan persiapan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penerapan e-rekap sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020 digadang KPU melalui penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Kita masih terus lakukan kajian soal e-rekap. Tadi dalam rapat pleno (diputuskan) untuk membentuk tim kecil. Untuk menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
Kemudian Viryan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas segala persiapan e-rekap. Meski baru setahun lagi pelaksanaan Pilkada, yakni pada 23 September 2020, namun tahapan dan persiapan sudah dilaksanakan pada tahun ini.
"Kemarin FGD antara internal KPU. Melingkupi sejumlah biro terkait yang out put-nya adalah desain e-rekap. Nanti juga ada dis publik," jelasnya.
Dalam satu bulan ke dapan KPU akan fokus mengembangkan tim tersebut secara intens. Adapun kelanjutan dari pembentukan tim tersebut ialah mengkaji konsep e-rekap dari tiga aspek, yakni legal, teknis, dan sistem IT.
"Aspek legal nanti kita undang untuk bikin satu diskusi publik, sebenernya secara hukum ini seperti apa soal e-rekap. Nanti dari berbagai pihak seperti Kemendagri kami undang dalam diskusi publik," tutur Viryan.
Kemudian, untuk aspek teknis pihaknya mengundang KPU daerah yang pernah melakukan e-rekap. Untuk aspek sistem IT, KPU akan menyesuaikan dari dua aspek tersebut.
"Yang jelas kalau kebijakan dari KPU RI, sejak kemarin kita fokus. Kita sudah berkomitmen ingin melaksanakan e-rekap. Namun, e-rekap yang seperti apa yang pas? Itu kan akan perlu dibahas secara mendalam," tandas Viryan. (Ins/A-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved