Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mematangkan persiapan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penerapan e-rekap sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020 digadang KPU melalui penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Kita masih terus lakukan kajian soal e-rekap. Tadi dalam rapat pleno (diputuskan) untuk membentuk tim kecil. Untuk menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
Kemudian Viryan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas segala persiapan e-rekap. Meski baru setahun lagi pelaksanaan Pilkada, yakni pada 23 September 2020, namun tahapan dan persiapan sudah dilaksanakan pada tahun ini.
"Kemarin FGD antara internal KPU. Melingkupi sejumlah biro terkait yang out put-nya adalah desain e-rekap. Nanti juga ada dis publik," jelasnya.
Dalam satu bulan ke dapan KPU akan fokus mengembangkan tim tersebut secara intens. Adapun kelanjutan dari pembentukan tim tersebut ialah mengkaji konsep e-rekap dari tiga aspek, yakni legal, teknis, dan sistem IT.
"Aspek legal nanti kita undang untuk bikin satu diskusi publik, sebenernya secara hukum ini seperti apa soal e-rekap. Nanti dari berbagai pihak seperti Kemendagri kami undang dalam diskusi publik," tutur Viryan.
Kemudian, untuk aspek teknis pihaknya mengundang KPU daerah yang pernah melakukan e-rekap. Untuk aspek sistem IT, KPU akan menyesuaikan dari dua aspek tersebut.
"Yang jelas kalau kebijakan dari KPU RI, sejak kemarin kita fokus. Kita sudah berkomitmen ingin melaksanakan e-rekap. Namun, e-rekap yang seperti apa yang pas? Itu kan akan perlu dibahas secara mendalam," tandas Viryan. (Ins/A-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved