Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PERNYATAAN Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait siap membantu pemerintah bila diperlukan sejatinya jangan disalahartikan. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat bertemu capres terpilih Joko Widodo di Stasiun MRT Jakarta, Sabtu (13/7) pekan lalu.
"Tentu yang dimaksudkan siap bila diperlukan bukan berarti kita minta-minta jabatan. Tentu kami punya visi misi, program yang disampaikan Prabowo tentang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, sumber daya air, pemerintahan yang baik," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria ketika dihubungi, Selasa (23/7).
Merespons informasi adanya pertemuan antara Prabowo, Megawati dan Jokowi, Riza menegaskan rencana pertemuan para tokoh itu dipastikan hanya sebatas silaturahmi. Bukan pula membahas politik, hasil pilpres dan menarik Gerindra ke dalam koalisi. Namun, sambung dia, apabila ternyata ada tawaran untuk bergabung, Gerindra tetap mempertimbangkannya.
"Kami tidak pada posisi meminta-minta. Kalau kami diajak berkoalisi, tentu koalisi yang seperti apa? Kami tidak ingin sekedar mendukung pemerintah tapi kemudian pemerintahnya tidak bisa memajukan rakyatnya, tidak bisa membangun bangsa. Kami ingin kalau di dalam kami bisa memberikan sumbangsih yang positif dan Indonesia lebih maju, lebih baik."
Baca juga: Gerindra: Pertemuan Prabowo dan Megawati Sekadar Silaturahmi
Ia pun merespons pertemuan beberapa pimpinan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (22/7). Mereka yang hadir dalam pertemuan itu ialah Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. Dalam pertemuan itu tersirat bahwa mereka tidak ingin menambah anggota koalisi.
Menurut Riza, dalam rangka membangun demokrasi tentu sistem check and balance tetap diperlukan. Pemerintahan yang baik pun diakuinya adalah pemerintahan yang konstruktif dengan hadirnya oposisi untuk mengoreksi.
"Jadi kalau memang dari pihak partai pendukung koalisi pemerintah merasa cukup dan tidak menginginkan adanya tambahan dari pendukung Koalisi Indonesia Adil Makmur (KIKM), kami sangat menyadari dan memahami. Kami tidak pernah meminta-minta, apalagi memaksa, minta kursi, minta jabatan, itu bukan tipe dan karekteristik dari Prabowo, Sandiaga, dan Gerindra," tandasnya.(OL-5)
PRESIDEN Prabowo Subianto disebut masih belum puas terhadap penyederhanaan birokrasi pemerintah. Kepala Negara menilai proses birokrasi saat ini masih cukup berbelit dan perlu diperbaiki.
PRESIDEN Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi, Adipurna kepada Presiden Republik Peru.
Lima purnawirawan TNI, yaitu Sjafrie Sjamsoeddin, (Alm) Ali Sadikin, Agus Sutomo, Muhammad Herindra, dan Muhammad Yunus Yosfiah.
Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas sebagai prajurit TNI AD, merupakan anak Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, prajurit TNI aktif yang berdinas di Komando Distrik Militer, di NTT.
Dalam situasi seperti itu, lanjut Fahmi, jabatan Wakil Panglima menjadi relevan untuk menjawab kebutuhan manajemen strategis.
Menurut Prabowo, saat ini dunia tengah berhadapan dengan ketidakpastian. Perang antarnegara terjadi di mana-mana.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved