Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memastikan proses hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tidak berhenti. Itu dilakukan meski realitasnya Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain selaku pihak tergugat.
"Dalam artian pemerintah masih ada peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA.
Kejaksaan sebagai pengacara negara juga butuh surat kuasa khusus sebagai dasar atau legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi. Pemerintah responsif dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.
"Buktinya apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan sudah semakin menurun. Bahkan, banyak pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan bersalah, dan semuanya diwakili kejaksaan."
MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat.
Majelis hakim MA justru menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketuk pada Selasa (16/7) oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Gugatan kepada Presiden dilakukan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan, antara lain oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Dengan demikian, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah pun diminta mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Siapkan PK
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan Menteri LHK bersama tim masih menyiapkan peninjauan kembali atas putusan MA ini.
"Sedang disiapkan Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya) dan tim. Koordinasi dengan pemerintah dengan Kejaksaan Agung sedang dilakukan,"kata Bambang.
Saat ini proses PK sedang dipelajari pemerintah. Semua diurut lagi sejak awal perjalanan karhutla sejak 2015 ke belakang, dan bisa ditunjukkan kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada 2015.
Bambang mengatakan arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yakni menjadikan penanganan karhutla menjadi satu koordinasi sampai tingkat tapak.
Hal ini agar karhutla menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut soal kesehatan dan sebagainya.
"Jadi langkah-langkah itu sudah dilakukan, disusun bagaimana novum baru yang menunjuk bagaimana pemerintah dan Presiden serius menangani karhutla. Terlihat setiap awal tahun Presiden memimpin sendiri terkait dengan karhutla."
Hal yang diperhatikan, menurut Bambang, jika dipadukan seluruh persoalan karhutla 2015, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Ant/P-1)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved