Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memastikan proses hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tidak berhenti. Itu dilakukan meski realitasnya Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain selaku pihak tergugat.
"Dalam artian pemerintah masih ada peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA.
Kejaksaan sebagai pengacara negara juga butuh surat kuasa khusus sebagai dasar atau legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi. Pemerintah responsif dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.
"Buktinya apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan sudah semakin menurun. Bahkan, banyak pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan bersalah, dan semuanya diwakili kejaksaan."
MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat.
Majelis hakim MA justru menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketuk pada Selasa (16/7) oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Gugatan kepada Presiden dilakukan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan, antara lain oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Dengan demikian, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah pun diminta mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Siapkan PK
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan Menteri LHK bersama tim masih menyiapkan peninjauan kembali atas putusan MA ini.
"Sedang disiapkan Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya) dan tim. Koordinasi dengan pemerintah dengan Kejaksaan Agung sedang dilakukan,"kata Bambang.
Saat ini proses PK sedang dipelajari pemerintah. Semua diurut lagi sejak awal perjalanan karhutla sejak 2015 ke belakang, dan bisa ditunjukkan kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada 2015.
Bambang mengatakan arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yakni menjadikan penanganan karhutla menjadi satu koordinasi sampai tingkat tapak.
Hal ini agar karhutla menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut soal kesehatan dan sebagainya.
"Jadi langkah-langkah itu sudah dilakukan, disusun bagaimana novum baru yang menunjuk bagaimana pemerintah dan Presiden serius menangani karhutla. Terlihat setiap awal tahun Presiden memimpin sendiri terkait dengan karhutla."
Hal yang diperhatikan, menurut Bambang, jika dipadukan seluruh persoalan karhutla 2015, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (Ant/P-1)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved