Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Kasus Kivlan Zen

Golda Eksa
22/7/2019 15:50
TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Kasus Kivlan Zen
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan Markas Besar TNI akan membentuk tim bantuan hukum nasional untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Menurut Sisriadi, pembentukan tim bantuan hukum itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan tim penasihat hukum Kivlan yang disampaikan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu.

"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen," kata Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia dari Pusat Penerangan TNI, Senin (22/7).

Baca juga: Kivlan Zein Bantah Dianggap Tidak Kooperatif

Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan sejumlah menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan, permohonan penjaminan untuk menangguhkan penahanan Kivlan tidak diberikan. "Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” kata dia.

Sisriadi menambahkan, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu juga merujuk petunjuk teknis tentang bantuan hukum pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.

Bantuan hukum yang diberikan, imbuh dia, sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya