Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan Markas Besar TNI akan membentuk tim bantuan hukum nasional untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Menurut Sisriadi, pembentukan tim bantuan hukum itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan tim penasihat hukum Kivlan yang disampaikan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu.
"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen," kata Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia dari Pusat Penerangan TNI, Senin (22/7).
Baca juga: Kivlan Zein Bantah Dianggap Tidak Kooperatif
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan sejumlah menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan, permohonan penjaminan untuk menangguhkan penahanan Kivlan tidak diberikan. "Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” kata dia.
Sisriadi menambahkan, bantuan hukum itu merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu juga merujuk petunjuk teknis tentang bantuan hukum pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.
Bantuan hukum yang diberikan, imbuh dia, sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," pungkasnya. (OL-4)
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved