Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

DPR: Pengadilan Harus Bebas dari Perilaku Teror dan Intimidasi

Putri Rosmalia Octaviyani
19/7/2019 18:34
DPR: Pengadilan Harus Bebas dari Perilaku Teror dan Intimidasi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuang­an (PDIP), Arteria Dahlan.(MI/M. Irfan)

KOMISI III DPR mengecam pemukulan yang dilakukan pengacara pada hakim di PN Jakarta Pusat. Hal itu dianggap sebagai tindakan teror dan intimidatif yang tidak boleh terjadi di pengadilan, khususnya ruang sidang.

"Ini tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban. Bagaimana dominasi dan arogansi kekuasaan menyerang lembaga peradilan yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar anggota Komisi III, Arteria Dahlan, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/7).

Baca juga: Hakim Diserang, MA Sebut Semua Pihak Harus Hormati Persidangan

Arteria mengatakan, pelaku harus dihukum dengam seberat-beratnya. Perbuatan pelaku tidak hanya termasuk perbuatan kriminal atau pidana, tetapi juga serangan langsung terhadap kedaulatan negara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum.

"Jadi issuenya adalah issue konstitusionalitas, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang, apalagi dilakukan oleh seorang advokat yang sangat mengerti dan paham hukum," ujar Arteria.

Aerteria berharap, semua pihak punya kesamaan persepsi, bahwa semua penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas penegakan hukum harus terlindungi. Apalagi seorang hakim yang sedang bertugas mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum, khususnya terhadap hakim yang sedang bertugas. Hakim yang sedang bertugas dibruang bersidangan itu tidak sekadar hakim, tapi merupakan simbolisasi hadirnya negara dalam kontek penegakan hukum ditengah masyarakat.

"Jadi ini serangan langsung terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum," ujar Arteria. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya