Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Garuda

Antara
17/7/2019 11:42
Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Garuda
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat terbang dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.    

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).    

Sebelumnya, Satar juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (10/7).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menemukan ada dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut.    

KPK pun mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara tersebut yang diduga terkait dengan tersangka Satar.    

Baca juga: Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura, Soetikno Soedardjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.    

Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.    

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.    

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.    

KPK, awalnya, menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.    

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Satar yang berada di luar negeri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya