Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
GERINDRA menjadi partai yang internalnya saling melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 32 sengketa internal Gerindra yang digugat ke MK, terdiri dari 10 sengketa internal menyangkut DPR RI, 9 DPRD Provinsi, dan 13 DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang paling banyak yang permohonannya merupakan perselisihan internal partai politik adalah partai Gerindra, ada 32 permohonan," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM
Fadli menuturkan maraknya sengketa internal di tubuh partai politik merupakan konsekuensi dari banyaknya caleg yang bersaing. Para caleg, jelasnya, sebelum melayangkan gugatan ke MK telah menempuh mekanisme internal partai. Namun, mereka banyak yang tidak puas sehingga memilih melayangkan gugatan ke MK.
"Itu kemudian membuka peluang terjadinya sengketa internal parpol atau sengketa antar caleg dalam internal partai. Bisa saja kemudian sengketa internal itu terjadi karena misalnya mekanisme di internal partai sudah dijalankan tapi kemudian masing-masing caleg merasa harus menguji ini secara hukum di MK," terang Fadli.
Gugatan sengketa internal, jelasnya, dapat dilayangkan oleh seorang caleg ke MK sejauh telah mengantongi rekomendasi dari partai. "Karena kalau kemudian caleg maju sendiri tanpa ada rekomendasi partai itu justru akan bermasalah nanti secara formil permohonannya di MK," imbuhnya.
Setelah Gerindra, partai kedua yang terbanyak mengajukan sengketa internal ke MK adalah Golkar dengan 22 perkara, diikuti Demokrat dengan 13 perkara, lalu PKB dengan 12 perkara. Total sebanyak 14 partai mengajukan perkara sengketa internal ke MK yang meliputi 94 perkara. (OL-8)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Pengamat sebut Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan kesan bukan sosok ambisius setelah melarang kader Partai Gerindra gembar-gembor soal dua periode.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya jadi presiden bukan hasil minta-minta. Ia mengaku menjadi presiden untuk membantu masyarakat.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Prabowo membeberkan dirinya masih fokus bekerja dan dukungan tersebut merupakan urusan nanti. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin lebih dulu bekerja untuk rakyat.
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved