Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GERINDRA menjadi partai yang internalnya saling melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 32 sengketa internal Gerindra yang digugat ke MK, terdiri dari 10 sengketa internal menyangkut DPR RI, 9 DPRD Provinsi, dan 13 DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang paling banyak yang permohonannya merupakan perselisihan internal partai politik adalah partai Gerindra, ada 32 permohonan," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM
Fadli menuturkan maraknya sengketa internal di tubuh partai politik merupakan konsekuensi dari banyaknya caleg yang bersaing. Para caleg, jelasnya, sebelum melayangkan gugatan ke MK telah menempuh mekanisme internal partai. Namun, mereka banyak yang tidak puas sehingga memilih melayangkan gugatan ke MK.
"Itu kemudian membuka peluang terjadinya sengketa internal parpol atau sengketa antar caleg dalam internal partai. Bisa saja kemudian sengketa internal itu terjadi karena misalnya mekanisme di internal partai sudah dijalankan tapi kemudian masing-masing caleg merasa harus menguji ini secara hukum di MK," terang Fadli.
Gugatan sengketa internal, jelasnya, dapat dilayangkan oleh seorang caleg ke MK sejauh telah mengantongi rekomendasi dari partai. "Karena kalau kemudian caleg maju sendiri tanpa ada rekomendasi partai itu justru akan bermasalah nanti secara formil permohonannya di MK," imbuhnya.
Setelah Gerindra, partai kedua yang terbanyak mengajukan sengketa internal ke MK adalah Golkar dengan 22 perkara, diikuti Demokrat dengan 13 perkara, lalu PKB dengan 12 perkara. Total sebanyak 14 partai mengajukan perkara sengketa internal ke MK yang meliputi 94 perkara. (OL-8)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved