Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
GERINDRA menjadi partai yang internalnya saling melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 32 sengketa internal Gerindra yang digugat ke MK, terdiri dari 10 sengketa internal menyangkut DPR RI, 9 DPRD Provinsi, dan 13 DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang paling banyak yang permohonannya merupakan perselisihan internal partai politik adalah partai Gerindra, ada 32 permohonan," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM
Fadli menuturkan maraknya sengketa internal di tubuh partai politik merupakan konsekuensi dari banyaknya caleg yang bersaing. Para caleg, jelasnya, sebelum melayangkan gugatan ke MK telah menempuh mekanisme internal partai. Namun, mereka banyak yang tidak puas sehingga memilih melayangkan gugatan ke MK.
"Itu kemudian membuka peluang terjadinya sengketa internal parpol atau sengketa antar caleg dalam internal partai. Bisa saja kemudian sengketa internal itu terjadi karena misalnya mekanisme di internal partai sudah dijalankan tapi kemudian masing-masing caleg merasa harus menguji ini secara hukum di MK," terang Fadli.
Gugatan sengketa internal, jelasnya, dapat dilayangkan oleh seorang caleg ke MK sejauh telah mengantongi rekomendasi dari partai. "Karena kalau kemudian caleg maju sendiri tanpa ada rekomendasi partai itu justru akan bermasalah nanti secara formil permohonannya di MK," imbuhnya.
Setelah Gerindra, partai kedua yang terbanyak mengajukan sengketa internal ke MK adalah Golkar dengan 22 perkara, diikuti Demokrat dengan 13 perkara, lalu PKB dengan 12 perkara. Total sebanyak 14 partai mengajukan perkara sengketa internal ke MK yang meliputi 94 perkara. (OL-8)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Bendahara Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi arah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR.
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved