Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono menegaskan, dirinya tak pernah melakukan perbuatan perusakan dan penghilangan barang bukti yang membuatnya kini jadi terdakwa di persidangan.
Hal itu dibacakannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggelar sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) kasus perusakan dan penghilangan barang bukti, Kamis (11/7).
"Sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu. Dan saya sangat berharap, Yang Mulia Majelis Hakim membukakan pintu keadilan buat saya," kata Joko Driyono.
Dalam pleidoinya, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, juga menegaskan bahwa selama memimpin PSSI sebagai Plt Ketua Umum, ia telah membantu kerja Satuan Tugas Anti-Mafia Bola yang dibentuk Polri.
Baca juga : Pledoi Joko Driyono Digelar Hari Ini
"Yakni, untuk menjamin keadilan setiap warga negara. Saya juga percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan. Begitu pula sikap saya, yang saya tunjukkan dengan sangat kooperatif untuk membantu Satgas Anti-Mafia Bola dari Kepolisian," ujar Jokdri.
Karena kasus yang menjeratnya, Jokdri menyebut telah terhakimi di mata masyarakat karena ia kerap disebut sebagai mafia bola.
"Seolah saya lah aktor di balik perkara ini, Dan puncaknya adalah perkara yang menyeret saya ke persidangan ini," jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Dahsyat, karena sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang bukti," terang Jokdri.
"Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya," tutupnya. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved