Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KSP: Pemulangan Rizieq Bukan Sekadar Kasus Hukum

Akmal Fauzi
11/7/2019 18:30
KSP: Pemulangan Rizieq Bukan Sekadar Kasus Hukum
Deputi V Kantor Staf Presiden di Jakarta, Kamis (28/3).(MI/ROMMY PUJIANTO)

DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dari Arab Saudi perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, pemulangan Rizieq bukan sekadar masalah hukum, tetapi ada unsur politik.

"Karena pemulangan dan lain-lain itu bukan sekadar kasus hukum, tapi ada unsur politiknya, dan lain-lain. Jadi kami akan mengkaji dulu soal itu," kata Jaleswari di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga: TKN Disarankan tak Terima Tawaran 02 Soal Rizieq Shihab

Dia enggan menjelaskan alasan pemerintah terkait wacana untuk memulangkan Rizieq ke tanah air. Sebab, pihaknya masih melihat dulu pertimbangannya, baik secara hukum dan politiknya.

"Nanti kami lihat dulu. Ini kan ada isu baru, jadi kami harus melihat dulu, pertimbangan secara hukum maupun politiknya," ujarnya.

Masalah kepulangan Rizieq mencuat di tengah rencana rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu Prabowo Subianto kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan rekonsiliasi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik