Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Gotong Royong, Laksamana Sukardi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Ia mengatakan memenuhi panggilan KPK untuk membantu lembaga antirasywah dalam rangka menegakkan hukum. "Saya dipanggil sebagai warga dalam rangka penegakan hukum yang independen. Saya serahkan pada penegak hukum. Saya bukan penegak hukum," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Perihal pemeriksaannya kali ini, Sukardi mengatakan hanya dimintai informasi yang diketahuinya dan tidak ada permintaan dokumen atau pun berkas lainnya. Tidak lama berselang, saksi lainnya mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf juga keluar dari gedung KPK. Glenn enggan memberikan jawaban kepada awak media.
Selain Sukardi dan Glenn, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Edwin H Abdullah dan Farid Harianto. Mereka semua menjadi saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
DPR hormati
Sebelumnya, Mahkamah Agung membebaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara itu. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tak mau berkomentar jauh soal keputusan MA membebaskan Syafruddin.
Bamsoet mengatakan, DPR dan MA memiliki tugas masing-masing dan dalam posisi yang setara. Untuk itu, ia memilih menghormati putusan MA tersebut. "Karena posisi DPR dan MA sejajar, kalaupun rapat kita sebatas fasilitasi, kita tidak masuk ke ranah domainnya MA dan kita saling menghargai posisi kita masing-masing," ujar Bamsoet.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan MA merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi. Dalam kasus Syafruddin, meski kontroversial, putusan MA tidak bisa diartikan begitu saja sebagai putusan yang tidak objektif.
"Jadi kalau mereka membuat putusan yang kontroversial, boleh kita kritisi tapi tidak boleh kita kemudian interpretasikan mengurangi independensi," ujarnya.
Syafruddin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, pengadilan tipikor mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan MA tersebut berimplikasi buruk bagi tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia. MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti, tetapi tidak memiliki unsur pidana.
"Padahal, pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinya-takan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berim-plikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan," tegas Kurnia.
Menurut Kurnia, logika pihak-pihak yang selalu menggiring kasus itu ke ranah perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak berutang tidak mampu melunasi. Bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding. (Pro/Dro/Ths/P-3)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved