Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabinet Gotong Royong, Laksamana Sukardi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Ia mengatakan memenuhi panggilan KPK untuk membantu lembaga antirasywah dalam rangka menegakkan hukum. "Saya dipanggil sebagai warga dalam rangka penegakan hukum yang independen. Saya serahkan pada penegak hukum. Saya bukan penegak hukum," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Perihal pemeriksaannya kali ini, Sukardi mengatakan hanya dimintai informasi yang diketahuinya dan tidak ada permintaan dokumen atau pun berkas lainnya. Tidak lama berselang, saksi lainnya mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf juga keluar dari gedung KPK. Glenn enggan memberikan jawaban kepada awak media.
Selain Sukardi dan Glenn, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Edwin H Abdullah dan Farid Harianto. Mereka semua menjadi saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
DPR hormati
Sebelumnya, Mahkamah Agung membebaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara itu. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tak mau berkomentar jauh soal keputusan MA membebaskan Syafruddin.
Bamsoet mengatakan, DPR dan MA memiliki tugas masing-masing dan dalam posisi yang setara. Untuk itu, ia memilih menghormati putusan MA tersebut. "Karena posisi DPR dan MA sejajar, kalaupun rapat kita sebatas fasilitasi, kita tidak masuk ke ranah domainnya MA dan kita saling menghargai posisi kita masing-masing," ujar Bamsoet.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan MA merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi. Dalam kasus Syafruddin, meski kontroversial, putusan MA tidak bisa diartikan begitu saja sebagai putusan yang tidak objektif.
"Jadi kalau mereka membuat putusan yang kontroversial, boleh kita kritisi tapi tidak boleh kita kemudian interpretasikan mengurangi independensi," ujarnya.
Syafruddin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, pengadilan tipikor mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan MA tersebut berimplikasi buruk bagi tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia. MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti, tetapi tidak memiliki unsur pidana.
"Padahal, pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinya-takan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berim-plikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan," tegas Kurnia.
Menurut Kurnia, logika pihak-pihak yang selalu menggiring kasus itu ke ranah perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak berutang tidak mampu melunasi. Bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding. (Pro/Dro/Ths/P-3)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved