Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kasasi Prabowo-Sandi soal TSM Akan Rancu Jika MA Meneruskan

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 18:39
Kasasi Prabowo-Sandi soal TSM Akan Rancu Jika MA Meneruskan
Direktur Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM.(MI/SUSANTO)

CALON presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kembali kasasi soal pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.

Merespon hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa rancu apabila MA meneruskan laporan tersebut.

"Kalau logika yang dia (Prabowo-Sandi) bawa mirip dengan logika saat (menggugat) ke MK, maka seharusnya logika hakim setara. Dimana MK menolak logika itu. Tapi kalau MA menerima (kasasi 02), jadi rancu itu. Merancukan putusan MK yang menyatakan tidak ada masalah soal TSM," jelas Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga: Putusan MA Buktikan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nihil

Lebih lanjut Arifin mengatakan dirinya tidak mengetahui detail putusan MA yang menolak kasasi saat pertama kali kubu Prabowo-Sandi mengajukan. Jika, alasan penolakannya karena pemohon perkara yang diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing, maka bisa saja mengganti pemohon perkara menjadi Prabowo-Sandi. Tapi hal itu masih diperdebatkan.

"Itu masih perdebatan, itu kan harusnya satu kali (pengajuan kasasi). Kalau namanya PK (Peninjauan Kembali) ini kan bukan PK ya. Tapi kan kasasi awalnya ditolak, apakah kasasi yang ditolak bisa mengajukan kembali. Saya enggak tahu detail isi putusan penolakan kasasi pertama apakah soal legal standing saja?" kata Arifin.

Soal pelanggaran TSM, Arifin menilai memang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lah dalam memutus perkara tersebut, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Tapi seperti diketahui, laporan kubu 02 sudah ditolak oleh Bawaslu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya