Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, untuk berkonsultasi urusan
politik.
"Silaturahmi, konsultasi banyak hal. Beliau kan pengalaman di bidangnya, manajemen kepartaian, banyak diskusinya," kata Muhaimin usai bertemu Wapres di Kantor Wapres RI, Jakarta, Senin (87/).
Baca juga: KPU dan DPR Rapat Persiapan Pilkada 2020
Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut, Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin) mengaku tidak membahas soal kabinet pemerintahan ke depan.
Cak Imin mengundang Wapres JK untuk datang pada peringatan Hari Lahir PKB di DPP partai itu. Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hanif Dhakiri, juga turut mendampingi Cak Imin bertemu Wapres. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pihaknya tidak membahas secara spesifik soal kepartaian dengan JK. "Diskusi soal partai, soal politik. Umum, umum," jelas Hanif.
Pertemuan antara Cak Imin dan Hanif bersama Wapres JK berlangsung sekitar 45 menit. Wapres, menurut Hanif, juga berencana menghadiri peringatan Harlah PKB pada tanggal 23 Juli 2019. (Ant/OL-6)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simak profil lengkap dan karier politiknya di sini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved