Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Keamanan Siber Menjadi Usul Inisiatif Dewan

Media Indonesia
05/7/2019 12:00
RUU Keamanan Siber Menjadi Usul Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPR Utut Adianto.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai usul inisiatif dewan. Usulan tersebut disetujui dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyerahkan pandangan mini fraksi secara tertulis terkait dengan usulan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Usulan itu diterima Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, yang memimpin rapat paripurna.

"Sebanyak 10 fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi. Kini saatnya saya menanyakan, apakah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR?" tanya Utut di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Atas pertanyaan itu, anggota dewan yang hadir kompak menjawab, "Setuju...!"

Anggota Komisi I DPR, Effendi MS Simbolon, mengatakan ancaman siber saat ini terjadi sangat cepat. Indonesia butuh payung hukum untuk mengatasi berbagai potensi ancaman tersebut. "Karenanya, dibutuhkan suatu badan yang akan fokus pada berbagai ancaman siber dan penataannya," tukas politikus PDIP itu.

Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Elnino Mohi, menilai salah satu tujuan RUU itu untuk melindungi situs semua lembaga negara agar tidak mudah diretas. "Dunia berubah, tadinya kita anggap dunia maya, tetapi ternyata lebih nyata daripada dunia yang sebenarnya. Kalau dalam keadaan seperti itu, dunia maya dan internet kita harus memiliki kedaulatan informasi dan data," kata Elnino.       

Dia mencontohkan, situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Indonesia harus memiliki pertahanan yang kuat.   

Menurutnya, situs kementerian/lembaga negara yang lain juga harus dilindungi agar tidak mudah diretas oleh pihak dari luar negeri. "Kita harus ada visi untuk menciptakan kedaulatan data, misalnya, sekarang ini kita belanja bandwith puluhan triliun rupiah ke luar negeri tiap tahun. Sementara itu, isi yang kita beli dari luar negeri itu bukanlah hal-hal yang mencerdaskan bagi anak bangsa," ujarnya.

Ia menilai dalam hal keamanan siber, Indonesia bisa mencontoh Tiongkok yang telah memiliki mesin pencarian di internet sendiri sehingga mampu melindungi warga negaranya dari berbagai distorsi informasi luar negeri.

Dia berharap, RUU tersebut ketika disahkan menjadi UU akan menyempurnakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Ant/*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya