Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Belum Tetapkan Caleg Terpilih, KPU: Masih Tunggu Putusan MK

Insi Nantika Jelita
03/7/2019 20:30
Belum Tetapkan Caleg Terpilih, KPU: Masih Tunggu Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyampaikan sambutan pada pembukaan rapat koordinasi KPU bersama KPUD( MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih hingga proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 usai. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, hasil putusan MK nanti, bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta pemilu 2019.

"Ya, karena sebuah putusan (PHPU Pileg) itu kan bisa memengaruhi threshold secara nasional. Apakah sebuah partai itu bisa mencapai threshold atau tidak. Kalau kita keburu menetapkan (caleg) DPR RI, kacau nanti. Jadi, (caleg) DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan semua," jelas Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga: Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK

Pada rekapitulasi Pileg 2019 yang ditetapkan KPU menyatakan ada 9 parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4%. Tujuh parpol lainnya yang tidak lolos PT ialah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI. Sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg 2019 akan dihadapi KPU.

"Misalnya (hasil putusan PHPU Pileg) partai A dan partai B itu mempengaruhi hasil pemilu secara nasional terhadap partai itu. Apakah partai itu bisa masuk senayan apa tidak. Tunggu selesai semua putusan baru ditetapkan," ucap Arief.

Hal ini berbeda dengan caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang bisa langsung ditetapkan jika pada dapil wilayah tersebut tidak mengajukan sengketa PHPU Pileg. Kemudian, untuk penetapan caleg DPD juga sama halnya dengan DPRD, namun bukan berdasarkan dapil.

"DPD itu kan enggak ada threshold. Itu tergantung di provinsi tersebut ada (sengketa PHPU Pileg) atau tidak," terang Arief.

Dalam penjelasan KPU, 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU. Lalu, dalam 1 nomor perkara juga dapat menggugat untuk 3 tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

"Jumlah sengketa itu dokumennya sangat tergantung pada berapa wilayah atau berapa jumlah TPS yang dia (pemohon) dalilkan. Nah, dokumen (jawaban KPU) pasti akan disiapkan, sejumlah yang disiapkan itu. Kemarin karena 34 provinsi yang didalilkan, ya kita siapkan semua datanya," tandas Arief. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya