Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih hingga proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 usai. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, hasil putusan MK nanti, bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta pemilu 2019.
"Ya, karena sebuah putusan (PHPU Pileg) itu kan bisa memengaruhi threshold secara nasional. Apakah sebuah partai itu bisa mencapai threshold atau tidak. Kalau kita keburu menetapkan (caleg) DPR RI, kacau nanti. Jadi, (caleg) DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan semua," jelas Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga: Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK
Pada rekapitulasi Pileg 2019 yang ditetapkan KPU menyatakan ada 9 parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4%. Tujuh parpol lainnya yang tidak lolos PT ialah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI. Sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg 2019 akan dihadapi KPU.
"Misalnya (hasil putusan PHPU Pileg) partai A dan partai B itu mempengaruhi hasil pemilu secara nasional terhadap partai itu. Apakah partai itu bisa masuk senayan apa tidak. Tunggu selesai semua putusan baru ditetapkan," ucap Arief.
Hal ini berbeda dengan caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang bisa langsung ditetapkan jika pada dapil wilayah tersebut tidak mengajukan sengketa PHPU Pileg. Kemudian, untuk penetapan caleg DPD juga sama halnya dengan DPRD, namun bukan berdasarkan dapil.
"DPD itu kan enggak ada threshold. Itu tergantung di provinsi tersebut ada (sengketa PHPU Pileg) atau tidak," terang Arief.
Dalam penjelasan KPU, 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU. Lalu, dalam 1 nomor perkara juga dapat menggugat untuk 3 tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Jumlah sengketa itu dokumennya sangat tergantung pada berapa wilayah atau berapa jumlah TPS yang dia (pemohon) dalilkan. Nah, dokumen (jawaban KPU) pasti akan disiapkan, sejumlah yang disiapkan itu. Kemarin karena 34 provinsi yang didalilkan, ya kita siapkan semua datanya," tandas Arief. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved