Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah Kejaksaan yang telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Tiga jaksa itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung: Bukan Anak Saya
"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan, saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.
Sedangkan dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan.
"Terkait dengan dua jaksa, memang menurut KPK mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Oleh karena itulah, posisi mereka (dua jaksa) dan satu orang (pengacara) lainnya hanya sebagai saksi," ucap Febri.
Dalam semua OTT yang dilakukan KPK, kata dia, memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi cepat saat OTT.
"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini tiga orang tersebut (satu pengacara dan dua jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Lepas Jabatan Tiga Oknum Jaksa
Ia pun menyatakan bahwa hal lain yang sangat penting adalah kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.
"Dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, tentu nanti kami juga membutuhkan kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan, baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan. Saya kira dari konferensi pers Kejaksaan tadi sudah disampaikan bahwa KPK dan Kejaksaan akan saling bekerja sama," ucap Febri. (Ant/OL-6)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved