Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan proses rekonsiliasi hanya tinggal menunggu waktu mengingat pemilu telah selesai usai KPU menetapkan capres terpilih 2019 dan pihak Prabowo menerima keputusan tersebut.
“Kalau melihat pernyataan Pak Prabowo kan sudah menerima dengan baik (keputusan KPU). Kalau sudah menerima dengan baik mestinya tidak ada soal lagi. Saya kira tinggal tunggu waktu saja,” terang Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (2/7).
Jusuf Kalla juga menerangkan rekonsiliasi memiliki banyak arti bukan hanya sekadar untuk menyatu, tetapi bersatu kembali sebagai negarawan. Selain itu, rekonsiliasi juga berarti tetap memiliki hubungan baik secara kekeluargaan.
Baca juga: Gerindra Tuntut Rekonsiliasi Untungkan Prabowo
Wapres menilai rekonsiliasi elite politik menjadi hal yang penting agar dapat diikuti oleh masyarakat sehingga dapat mencegah perpecahan bangsa ke depannya.
“Ini bukan hanya imbauan tetapi kewajiban kita semua untuk bersatu. Rekonsiliasi itu bermakna bersatu dalam mencapai tujuan, walaupun berbeda dalam cara, satu di pemerintahan satu di oposisi,” tutur Jusuf Kalla.
Meski tidak ada aturan tertulis, Jusuf Kalla menyebut oposisi merupakan pihak yang bertugas mengkritisi pemerintah. Dengan fungsi tersebut diharapkan kan ada keseimbangan dalam pemerintahan melalui check and balance.(OL-5)
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved