Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
USAI penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan evaluasi Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya memandang Undang-Undang Pemilu perlu ada pembaruan.
"Terutama menyangkut keserentakkan pemilu. Kami fokus pada itu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah," ujar Wahyu di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (1/7).
Selain pemilihan presiden, Pemilu serentak 2019 juga menjadi momen rakyat Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Nantinya, KPU mengusulkan pada pemilu 2024, dipisahkan antara pelaksanaan Pilpres, DPR, DPD atau masuk kategori nasional dengan DPRD atau masuk kategori lokal.
"Sebab kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara). Itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," jelas Wahyu.
Baca juga: Peneliti UGM Ungkap Faktor Kematian Petugas KPPS
Petugas KPPS diketahui pada hari pencoblosan 17 April lalu berjibaku selama hampir 24 jam mempersiapkan TPS hingga perhitungan suara yang berlarut-larut. Adanya beban kerja tersebut, menyebabkan ratusan KPPS meninggal dunia.
"Orang normal bekerja 8 jam. Tapi, dengan beban pekerjaan KPPS yang berlipat ganda luar biasa itu menurut kami sudah tidak rasional. Kemudian, jika keserentakkan pemilu kita pisah, akan berimplikasi pada sisi teknis dan persiapan logistik yang lebih mudah," kata Wahyu.
Dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan lokal, menurut Wahyu, maka ada pembagian tugas dalam pengelolaan logistik antara pusat dan daerah.
Terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai gagasan keserentakan pemilu 2019 sepenuhnya belum berhasil dan sesuai harapan. Pembahasan soal keserentakkan pemilu akan menjadi prioritas untuk dikaji oleh Komisi II.
"Paling tidak tahun 2020 awal, harus dimulai pembahasan perubahan UU Pemilu. Nah, muncul gagasan dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal. Tapi, kalau (pendapat) saya pemilu nanti (dipisah) legislatif dan pemilu eksekutif. Jadi memilih presiden dan kepala daerah (berbarengan) lalu legislatifnya sendiri. Jadi, ada 2 kali pemilu dalam waktu yang sama," tandas Arif.(OL-5)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Riyanta berharap, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, yang sudah memiliki hak pilihnya di tahun 2024, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
Terget memenangkan Pileg 2024, sambung Surya, akan tercapai jika para kader NasDem memiliki konsistensi dan mental pantang menyerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved