Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah merampungkan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (25/6). Mantan anggota Komisi II DPR RI itu diperiksa dalam kapasitas saksi terkait kasus pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (KTP-E)
Kepada awak media, Yasonna mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, politikus Partai Golkar yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI. Markus meradang karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E
"Ini (diperiksa) sebagai saksi untuk Markus Nari, itu saja. Kita, kan sama-sama anggota Komisi II DPR RI, sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya, sebagai warga negara kita datang," ujar Yasonna.
Baca juga : KPK Panggil Yasonna Laoly
Menurut dia, materi pemeriksaan dan pertanyaan penyidik lembaga antirasywah hanya berupa tambahan informasi, termasuk risalah rapat soal pembahasan proyek KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
"Tidak ada yang beda. Hanya tambahan saja, seperti kenal enggak dengan Markus? Anggota Komisi II DPR RI yang ikut pembahasan ada beberapa, risalah rapat, itu saja yang kami cek. Biasalah, kan harus dikonfirmasi," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, menambahkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna untuk tersangka Markus. Penyidik prinsipnya ingin mendalami keterangan para saksi terkait proses penanganan proyek KTP-E.
"Sejauh ini sudah diperiksa 113 saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," pungkasnya. (OL-7)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved