Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari, merespons pernyataan Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang menuding KPU seperti Firaun. KPU meminta mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut untuk segera bertobat.
"Astaghfirullah...Na'udzubillah min dzaalik.Istighfar dan segera tobat Mas, mumpung masih ada waktu," cuit Hasyim Ashari melalui akun twitter-nya @hsym_ashari, Selasa (25/6) sambil memosting sebuah berita dari laman mediaindonesia.com dengan yang berjudul "BW Analogikan KPU dengan Firaun."
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Bambang sebelummya dalam persidangan di MK merespons langkah KPU yang menurutnya terlalu percaya diri karena tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan. Menurut Bambang, sikap tersebut sama seperti Firaun.
"Firaun dulu juga sombong. Jadi kalau belajar kesombongan, zaman Firaun sudah ada. Makanya kami tidak mau jadi orang yang sombong," tukas BW. (OL-6)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved