Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENERAPAN Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum diharapkan bisa lebih baik pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, Situng telah menjadi rekomendasi populer di masyarakat untuk melihat hasil sementara dalam pemilu.
"Saya mendorong betul agar Situng digunakan dengan penuh (pada Pilkada 2020).Situng harus betul dipersiapkan dengan baik," ujarnya saat menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : Situng tetap Diminati Masyarakat, Akurasi Data jadi Sorotan
Lebih lanjut, Hadar berharap agar Situng bisa diupayakan untuk bisa dilakukan uji coba yang formal agar bisa menggantikan tahapan perhitungan suara pemilu.
Hal itu karena tahapan penghitungan suara memakan waktu yang sangat lama.
"Saya membayangkan ini akan jadi momen sebagai satu uji coba formal, agar pemilu ke depan ada Situng yang menggantikan proses penghitungan bertahap. Tentu itu prosesnya masih panjang karena nanti perlu regulasi," kata Hadar.
"Ini kita perlu sediakan ruang yang luas sehingga bisa menempatkan Situng menjadi lebih kokoh. Ini (Pilkada 2020) bisa jadi arena uji coba. Saya kira tidak ada batasan di Undang-Undang (Pemilu) tentang Situng ini sehingga tidak jadi masalah dalam program tahapan Pilkada 2020," tandasnya. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved