Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum diharapkan bisa lebih baik pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, Situng telah menjadi rekomendasi populer di masyarakat untuk melihat hasil sementara dalam pemilu.
"Saya mendorong betul agar Situng digunakan dengan penuh (pada Pilkada 2020).Situng harus betul dipersiapkan dengan baik," ujarnya saat menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : Situng tetap Diminati Masyarakat, Akurasi Data jadi Sorotan
Lebih lanjut, Hadar berharap agar Situng bisa diupayakan untuk bisa dilakukan uji coba yang formal agar bisa menggantikan tahapan perhitungan suara pemilu.
Hal itu karena tahapan penghitungan suara memakan waktu yang sangat lama.
"Saya membayangkan ini akan jadi momen sebagai satu uji coba formal, agar pemilu ke depan ada Situng yang menggantikan proses penghitungan bertahap. Tentu itu prosesnya masih panjang karena nanti perlu regulasi," kata Hadar.
"Ini kita perlu sediakan ruang yang luas sehingga bisa menempatkan Situng menjadi lebih kokoh. Ini (Pilkada 2020) bisa jadi arena uji coba. Saya kira tidak ada batasan di Undang-Undang (Pemilu) tentang Situng ini sehingga tidak jadi masalah dalam program tahapan Pilkada 2020," tandasnya. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved