Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI berjalan lancar, damai, dan demokratis, pelaksanaan pemilu serentak dianggap masih memerlukan banyak evaluasi, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun aturan mendasar.
Pengamat politik LIPI, Samsyuddin Haris, mengatakan salah satu yang harus jadi perhatian ialah perihal ambang batas pencalonan presiden. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, capres dan cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi dan parlemen atau 25% suara sah yang diraih dalam pemilu sebelumnya (2014).
Hal itu dianggap tidak relevan untuk diterapkan dalam sistem presidensial. "Apabila ada kekhawatiran munculnya banyak capres, syarat ambang batas bisa diberlakukan dengan basis jumlah parpol koalisi pengusung, bukan hasil pemilu DPR," ujar Samsyuddin dalam focus group discussion yang digelar Fraksi NasDem DPR, di gedung palemen, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa ambang batas juga menjadi salah satu penyebab terjadinya polarisasi di masyarakat. Pasalnya, partai-partai membangun koalisi sejak awal proses pemilu sehingga membuat masyarakat cenderung terbelah. "Polarisasi itu bisa dihilangkan, salah satunya dengan meniadakan ambang batas pencalonan presiden," tegas Syamsuddin.
Pandangan senada dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator, Burhanuddin Muhtadi. Menurutnya, ambang batas membuat minimnya pilihan bagi masyarakat. Hasilnya, polarisasi menjadi sangat terasa. Hal itu dibuktikan dengan berbagai peristiwa sebelum dan pasca-Pemilu Serentak 2019. "Karena hanya sedikit kandidatnya, di 2019 hanya dua, jadi masyarakat sangat terbelah, politik identitas mendominasi," ujar Burhan.
Sistem pemilu presiden dua putaran juga harus dihapuskan. Bila tetap ada, akhirnya tetap menciptakan polarisasi di pemilu putaran kedua.
Perlu evaluasi
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Zulfan Lindan, mengatakan evaluasi memang perlu dilakukan pada pelaksanaan pemilu serentak. Tujuan pelaksanaan pemilu serentak untuk penghematan waktu dan biaya dianggap tidak berhasil.
"Pemilu serentak dilakukan karena MK mengabulkan permintaan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Alasan mereka sederhana, penyelenggaraan pemilu serentak lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya," ujar Zulfan.
Namun, fakta justru menunjukkan sebaliknya. Biaya pelaksanaan pemilu serentak lebih mahal daripada Pemilu 2014. Alokasi anggaran Pemilu 2019 berdasarkan data KPU sebesar Rp24,8 triliun. Bertambah Rp700 miliar dibandingkan Pemilu 2014.
Ia mengatakan pelaksanaan pemilu serentak juga masih marak akan politik uang dan palanggaran. Khususnya, pada pelaksanaan pemilu legislatif.
Fraksi NasDem, imbuhnya, akan terus memberikan masukan untuk evaluasi pelaksanaan pemilu yang akan datang. Pemetaan masalah akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian sebagai rekomendasi untuk pemilu berikutnya.
Pada Oktober 2018, MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seluruh gugatan tersebut terkait Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. (P-3)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved