Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEJAKSAAN Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menahan terpidana Zulfadhli mantan anggota DPR RI dua periode, dalam kasus korupsi bansos KONI Kalbar periode 2006-2008. Saat ini terpidana resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.
"Terpidana Zulfadhli mulai hari ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro di Pontianak, Selasa (18/6).
Menurut dia, terpidana Zulfadhli ditangkap Selasa (18/6) di kediamannya Raffles Hills, Blok 03 No.16 Depok, Jawa Barat.
"Penangkapan terhadap terpidana setelah kami melakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah pasti baru melakukan penangkapan. Setelah menyelesaikan administrasi terpidana baru di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," ungkapnya.
baca juga: PPDB SMA di Kalteng Gunakan Zonasi Kecamatan
Ia menambahkan, terpidana Zulfadhli akan menjalani masa hukuman penuh sekitar delapan tahun. Terpidana belum pernah ditahan selama proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan terpidana Zulfadhli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya. (OL-3)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved