Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Mantan Anggota DPR RI Zulfadli Akhirnya Ditahan di LP Pontianak

Antara
19/6/2019 13:41
Mantan Anggota DPR RI Zulfadli Akhirnya Ditahan di LP Pontianak
Zulfadhli mantan anggota DPR RI(Antara )

KEJAKSAAN Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menahan terpidana Zulfadhli  mantan anggota DPR RI dua periode, dalam kasus korupsi bansos KONI Kalbar periode 2006-2008. Saat ini terpidana resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

"Terpidana Zulfadhli mulai hari ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro di Pontianak, Selasa (18/6).

Menurut dia, terpidana Zulfadhli ditangkap Selasa (18/6) di kediamannya Raffles Hills, Blok 03 No.16 Depok, Jawa Barat.   

"Penangkapan terhadap terpidana setelah kami melakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah pasti baru melakukan penangkapan. Setelah menyelesaikan administrasi terpidana baru di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak," ungkapnya.    

baca juga: PPDB SMA di Kalteng Gunakan Zonasi Kecamatan

Ia menambahkan, terpidana Zulfadhli akan menjalani masa hukuman penuh sekitar delapan tahun. Terpidana belum pernah ditahan selama proses hukum sebelumnya.  Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2016.   

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan terpidana Zulfadhli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya