Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETERLIBATAN pejabat negara dalam proses kampanye Pemilu 2019, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
"Sentra Gakkumdu pada tahap kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 547 UU pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujarnya di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
Laporan tersebut terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian, untuk laporan pose 1 jari yang dilakukan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terjadi pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali.
"Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi, tidak terdapat unsur ajakan atau himbauan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani untuk memilih salah satu Pasangan Calon. Pose 1 jari yang dilakukan bukan mengarah pada Pasangan Calon Nomor Urut 01 namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat," tandas Abhan. (OL-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved