Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN pejabat negara dalam proses kampanye Pemilu 2019, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
"Sentra Gakkumdu pada tahap kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 547 UU pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujarnya di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
Laporan tersebut terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian, untuk laporan pose 1 jari yang dilakukan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terjadi pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali.
"Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi, tidak terdapat unsur ajakan atau himbauan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani untuk memilih salah satu Pasangan Calon. Pose 1 jari yang dilakukan bukan mengarah pada Pasangan Calon Nomor Urut 01 namun ingin memberikan makna Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat," tandas Abhan. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved