Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menegaskan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi harus berlandaskan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini belum disahkan.
Rancangan Perda tersebut diketahui telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pembahasan pada tahun lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait penerbitan IMB hanya perlu peraturan selevel peraturan gubernur (Pergub).
"Tidak bisa dong hanya Pergub saja. Harus dengan Perda," kata Bestari saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Baca juga: DPRD akan Ajukan Interpelasi soal IMB
Bestari yang duduk di Komisi D DPRD Bidang Pembangunan itu pun menegaskan Perda merupakan produk hukum terkuat di tingkat daerah yang menjadi produk turunan dari undang-undang.
Pihaknya pun menegaskan Perda RZWP3K yang masih berupa rancangan harus segera dibahas guna menjadi dasar pengaturan tata ruang di pulau-pulau reklamasi.
"Jangan hanya berhenti di Pergub. Harus Perda. Supaya itu nanti tidak jadi akal-akalan Pemprov DKI," tegasnya. (OL-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved