Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menegaskan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi harus berlandaskan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini belum disahkan.
Rancangan Perda tersebut diketahui telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pembahasan pada tahun lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait penerbitan IMB hanya perlu peraturan selevel peraturan gubernur (Pergub).
"Tidak bisa dong hanya Pergub saja. Harus dengan Perda," kata Bestari saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).
Baca juga: DPRD akan Ajukan Interpelasi soal IMB
Bestari yang duduk di Komisi D DPRD Bidang Pembangunan itu pun menegaskan Perda merupakan produk hukum terkuat di tingkat daerah yang menjadi produk turunan dari undang-undang.
Pihaknya pun menegaskan Perda RZWP3K yang masih berupa rancangan harus segera dibahas guna menjadi dasar pengaturan tata ruang di pulau-pulau reklamasi.
"Jangan hanya berhenti di Pergub. Harus Perda. Supaya itu nanti tidak jadi akal-akalan Pemprov DKI," tegasnya. (OL-2)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved