Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada tujuh calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy, Senin (17/6).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada tujuh orang pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama sebagai saksi. Terkait dengan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resmi.
Ketujuh akademisi itu ialah Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzakki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah dan Warul Walidin. Sebelumnya Febri mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi.
"Dalam bulan Juni ini kami rencana juga sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon Rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (14/6).
Pemeriksaan kepada calon Rektor itu, kata Febri, dilakukan lantaran KPK menemukan fakta baru pada kasus ini yang membutuhkan keterangan dari calon Rektor UIN tersebut.
"Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru, sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon Rektor dan tiga besar dari calon Rektor di beberapa Universitas Islam Negeri," imbuh Febri.
baca juga: Hari Pertama PPDB, SMPN Di Bangka Diserbu Orangtua
"Karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama. Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi, tentu terkait dengan sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. (OL-3)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved