Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MK Bantah Adanya Ancaman terhadap Hakim

Media Indonesia
16/6/2019 08:45
MK Bantah Adanya Ancaman terhadap Hakim
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.(MI/Susanto)

PIHAK Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebutkan adanya ancaman untuk para hakim konstitusi. Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tidak ada ancaman fisik tertuju kepada hakim konstitusi. "Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar, kemarin.

Kabar itu dikatakan Fajar beredar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pemohon dalam persidangan di MK. Di dalam siaran persnya, LPSK menyebutkan beberapa hal, termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut adanya ancaman terhadap hakim konstitusi. "Hanya pada saat wawancara dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK?" jelas Fajar.

Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan itu dengan menya-takan, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK. "Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.

Sebelumnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjamin majelis hakim MK akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan. Menurutnya, independensi hakim merupakan hal utama dalam menyelenggarakan sidang MK. "Jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang," katanya.

Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengawal hal itu dengan mengikuti persi-dangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum, serta mengaitkan amar putusannya. Ia menyebutkan masyarakat dapat mengikuti proses persi-dangan di MK, di antaranya melalui live streaming pada laman MK di media sosial, di kanal Youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar.

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengaku mene-mukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Mereka pun memohon agar MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal dan tidak mengikat. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik