Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebutkan adanya ancaman untuk para hakim konstitusi. Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tidak ada ancaman fisik tertuju kepada hakim konstitusi. "Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar, kemarin.
Kabar itu dikatakan Fajar beredar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pemohon dalam persidangan di MK. Di dalam siaran persnya, LPSK menyebutkan beberapa hal, termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut adanya ancaman terhadap hakim konstitusi. "Hanya pada saat wawancara dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK?" jelas Fajar.
Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan itu dengan menya-takan, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK. "Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.
Sebelumnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjamin majelis hakim MK akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan. Menurutnya, independensi hakim merupakan hal utama dalam menyelenggarakan sidang MK. "Jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang," katanya.
Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengawal hal itu dengan mengikuti persi-dangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum, serta mengaitkan amar putusannya. Ia menyebutkan masyarakat dapat mengikuti proses persi-dangan di MK, di antaranya melalui live streaming pada laman MK di media sosial, di kanal Youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengaku mene-mukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Mereka pun memohon agar MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal dan tidak mengikat. (Ant/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved