Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebutkan adanya ancaman untuk para hakim konstitusi. Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tidak ada ancaman fisik tertuju kepada hakim konstitusi. "Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar, kemarin.
Kabar itu dikatakan Fajar beredar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pemohon dalam persidangan di MK. Di dalam siaran persnya, LPSK menyebutkan beberapa hal, termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut adanya ancaman terhadap hakim konstitusi. "Hanya pada saat wawancara dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK?" jelas Fajar.
Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan itu dengan menya-takan, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK. "Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.
Sebelumnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjamin majelis hakim MK akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan. Menurutnya, independensi hakim merupakan hal utama dalam menyelenggarakan sidang MK. "Jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang," katanya.
Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengawal hal itu dengan mengikuti persi-dangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum, serta mengaitkan amar putusannya. Ia menyebutkan masyarakat dapat mengikuti proses persi-dangan di MK, di antaranya melalui live streaming pada laman MK di media sosial, di kanal Youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengaku mene-mukan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Mereka pun memohon agar MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal dan tidak mengikat. (Ant/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved