KPK Segera Rampungkan Berkas Sofyan Basir

Dero Iqbal Mahendra
11/6/2019 14:59
KPK Segera Rampungkan Berkas Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5)(MI/Rommy Pujianto)

JURU bicara Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya berharap dapat segera melanjutkan proses perkara korupsi PLTU Riau 1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

"Berkas perkara Sofyan Basir akan segera rampung, diharapkan tidak terlalu lama lagi penyidikan untuk tersangka SFB dapat diselesaikan dalam waktu segera sehingga bisa dilimpahkan kepada tahap lebih lanjut, yakni penuntutan," tutur Febri, Selasa (11/6).

Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa Sofyan Basir untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Senin (10/6) kemarin, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami informasi terkait posisi saksi di PLN sebelumnya, khususnya Proyek PLTU Riau-1 dan RUPTL 2016-2017.

Usai pemeriksaan, Nicke menjelaskan tidak banyak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Ia pun sempat ditanyakan terkait tupoksinya sebagai direktur perencanaan ketika menjabat dahulu.

Baca juga: Sofyan Basir Mundur, Djoko R Abumanan Resmi Jabat Plt Dirut PLN

Nicke memang sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kaitan dugaan korupsi PLTU Riau 1 yang melibatkan sejumlah nama besar seperti Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih, pemilik Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir membantu Eni Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK menyangka Sofyan juga menerima komitmen fee dengan jumlah yang sama dengan Eni. Penyidik KPK juga menduga Sofyan memiliki berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebelum menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya