Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERGULIRNYA wacana diberlakukannya referendum di Aceh dipandang anggota Komisi III dari Partai PPP Arsul Sani sebagai sesuatu yang tidak tepat. Menurutnya dalam hukum positif di Indonesia tidak ada dasar sama sekali untuk diberlakukannya referendum.
"Kalau dari aspek hukum saja, itu tidak perlu diperdebatkan karena itu memang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Tidak ada pintunya untuk melakukan itu (referendum) yang terkait dengan status Aceh itu," tutur Arsul Sani saat ditemui usai pemakaman Ani Yudhoyono di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Minggu (2/6).
Oleh sebab itu menurutnya persoalan wacana tersebut harus di lihat dari sisi lainnya. Mengingat semua persoalan terkait dengan status maupun situasi Aceh pada masa lalu sudah diselesaikan melalui perjanjian Helsinky. Pemerintah pun sudah meratifikasi perjanjian tersebut kedalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Darusalam.
"Jadi semua mekanisme kalau ada persoalan itu di sana lah (diselesaikan di Helsinky)," tegas Arsul.
Baca juga: Sudahi Isu Referendum
Menurutnya hal tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan kembali, meski menurutnya ada yang mempertanyakan apakah isu itu perlu disikapi dengan keras.
Menurut Arsul, konteks keras dalam arti pernyataan referendum tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hukum. Bahkan menurutnya hal tersbeut dapat dikategorikan sebagai ajakan makar, sehingga tentu dapat ditindak secara hukum.
Dia pun menyarankan kepada pemerintah agar tidak mengedepankan pendekatan 'keras' tersebut. Ia mengungkapkan persoalan ini lebih kepada ekses dari persoalan pemilu presiden (Pilpres), tidak lebih dari itu. Untuk itu diperlukan pendekatan yang masuk ke dalam ranah etika.
"Persoalnnya lebih ke persoalan itu (Pilpres) yang saya lihat. Bukan soal mendasar seperti ada kewajiban pemerintah dalam perjanjian Helsinky yang tidak dipenuhi, itu mendasar namanya," tutur Arsul. (OL-7)
WACANA referendum Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tak langsung lewat DPRD dinilai tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
Timor Timur memang sudah merdeka dan bukan menjadi bagian dari Indonesia. Berikut beberapa fakta menarik terkait integrasi dan referendum Timor Timur.
Perjalanan Timor Timur menjadi Timor Leste memiliki sejarah yang cukup panjang. Simak sepintas sejarahnya.
HARI Integrasi Timor Timur merupakan salah satu hari peringatan nasional di Indonesia. Ini sejarah dan kronologi integrasi Timor Timur.
OTORITAS Venezuela mengklaim 95% pemilih dalam referendum tidak mengikat menyetujui klaim Essequibo yang dimiliki Guyana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved