Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SP, oknum ASN asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan Tipikor Polres Bangka Barat. Penyebabnya ia diduga melakukan korupsi pengadaan bibit sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2017.
"Selain SP, penyidik juga menahan GN yang menerima order pengadaan 20 ribu bibit sawit, menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp272.949.000," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ajun Komisaris Rais Muin, Kamis (30/5).
Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan desa sebesar Rp204.979.000.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai pengadaan penyimpangan bibit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang menggunakan dana desa," kata Rais Muin.
baca juga: 3 Siswa Kabupaten Sorong Dapat Beasiswa ke Australia
Dalam penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp205.979.000.
"Sementara ini ada 2 pelaku yang kita tahan. Salah satunya PNS dari OKI, Sumatera Selatan," ujar Rais.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3, Undang-undang No. 31, tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(OL-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved