Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SP, oknum ASN asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan Tipikor Polres Bangka Barat. Penyebabnya ia diduga melakukan korupsi pengadaan bibit sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2017.
"Selain SP, penyidik juga menahan GN yang menerima order pengadaan 20 ribu bibit sawit, menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp272.949.000," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ajun Komisaris Rais Muin, Kamis (30/5).
Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan desa sebesar Rp204.979.000.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai pengadaan penyimpangan bibit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang menggunakan dana desa," kata Rais Muin.
baca juga: 3 Siswa Kabupaten Sorong Dapat Beasiswa ke Australia
Dalam penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp205.979.000.
"Sementara ini ada 2 pelaku yang kita tahan. Salah satunya PNS dari OKI, Sumatera Selatan," ujar Rais.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3, Undang-undang No. 31, tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(OL-3)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved