Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Oknum ASN Korupsi Bibit Sawit

Rendy Ferdiansyah
30/5/2019 14:50
Oknum ASN Korupsi Bibit Sawit
SP, ASN asal Ogan Komering Ilir, Sumsel diduga korupsi pengadaan bibit sawit di di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Bangka Barat pada 2017.(Antara )

SP, oknum  ASN asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan Tipikor Polres Bangka Barat. Penyebabnya ia diduga melakukan korupsi pengadaan bibit sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2017.

"Selain SP, penyidik juga menahan GN yang menerima order pengadaan 20 ribu bibit sawit, menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp272.949.000," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ajun Komisaris Rais Muin, Kamis (30/5).

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan desa sebesar Rp204.979.000.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai  pengadaan penyimpangan bibit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang menggunakan dana desa," kata Rais Muin.

baca juga: 3 Siswa Kabupaten Sorong Dapat Beasiswa ke Australia

Dalam penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp205.979.000.

"Sementara ini ada 2 pelaku yang kita tahan. Salah satunya PNS dari OKI, Sumatera Selatan," ujar Rais.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3, Undang-undang No. 31, tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya