Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SP, oknum ASN asal Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terpaksa harus berurusan dengan Tipikor Polres Bangka Barat. Penyebabnya ia diduga melakukan korupsi pengadaan bibit sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2017.
"Selain SP, penyidik juga menahan GN yang menerima order pengadaan 20 ribu bibit sawit, menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp272.949.000," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ajun Komisaris Rais Muin, Kamis (30/5).
Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan desa sebesar Rp204.979.000.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai pengadaan penyimpangan bibit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang menggunakan dana desa," kata Rais Muin.
baca juga: 3 Siswa Kabupaten Sorong Dapat Beasiswa ke Australia
Dalam penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp205.979.000.
"Sementara ini ada 2 pelaku yang kita tahan. Salah satunya PNS dari OKI, Sumatera Selatan," ujar Rais.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3, Undang-undang No. 31, tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved