Sofyan Sakit, Pemeriksaan Ditunda

M Ilham Ramadhan Avisena
29/5/2019 09:15
Sofyan Sakit, Pemeriksaan Ditunda
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir(MI/MOHAMAD IRFAN)

BARU sehari ditahan, tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir dikabarkan jatuh sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menunda pemeriksaan terhadap Sofyan.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo, membenarkan hal itu. Menurut dia, Sofyan sempat menjawab sejumlah pertanyaan penyidik.

Sofyan, lanjut Susilo, kesulitan tidur di rumah tahanan KPK sehingga kondisi kesehatannya menurun.

"Tadi hanya diajukan empat pertanyaan karena kondisi Pak Sofyan meriang, ya, karena kurang tidur atau masih agak stres lah. Masih perlu adaptasi di rutan," ungkap Susilo seusai mendampingi Sofyan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Susilo mengatakan telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk Sofyan pergi berobat ke rumah sakit.

Ini kali pertama Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK setelah resmi ditahan Senin (27/5) malam. Sofyan ialah tersangka teranyar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2019. Ia diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek PLTU Riau-1

Tangkap pejabat imigrasi
Masih terkait dengan perkara korupsi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat imigrasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini, delapan orang dibawa ke polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Kegiatan tangkap tangan itu, sambung Laode, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang pemberian uang kepada pejabat imigrasi yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," terang Laode.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi kelas I Mataram Denny Chrisdian di Mataram, kemarin, membenarkan tiga pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram terjaring OTT KPK. Ketiga pejabat itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.

Dalam konferensi pers tadi malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kurniadie dan Fazrin ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka ketiga, Ketiganya ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni staf Liliana WYU, Staf Liliana bernama Wahyu, General Manager Whyndam Sundancer Lombok Joko Haryono serta dua Penyidik PNS Bagus Wicaksono dan Ayyub. Suap dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya