Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Koordinasi Hadapi Gugatan

Insi Nantika Jelita
29/5/2019 08:15
KPU Koordinasi Hadapi Gugatan
Komisioner KPU Ilham Saputra(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum menjelaskan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU). Tepatnya setelah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Berdasarkan jadwal, catatan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2019.

Penetapan kursi DPRD tersebut juga berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK. "Harus tercatat terlebih dahulu di MK, baru mengatakan tidak ada masalah, tidak ada gugatan, lalu kemudian ditetapkan," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

"Nanti tanggal 1 Juli kan re-gistrasi (pencatatan permohon-an dalam BRPK). Kita sudah buat suratnya kepada kabiro provinsi dan kabiro kabupaten/kota," jelas Ilham.

Selanjutnya, MK akan bersurat ke KPU, menyampaikan pemberitahuan soal daerah mana saja yang terdapat PHPU. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

Lebih lanjut, Ilham menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh permohonan gugat-an yang diajukan ke MK.

"Kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses persidangannya bisa kita jawab. Saat ini kita sudah mempelajari seluruh permohonan dari parpol, calon DPD, dan juga paslon capres-cawapres," ungkapnya.

Dalam pemilu kali ini terdapat 334 PHPU yang didaftarkan ke MK. Perinciannya, 323 PHPU pileg DPR, 10 PHPU pileg DPRD, dan 1 PHPU pilpres.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas yang dimohonkan oleh peserta pemilu dalam gugatan ke MK.

"Misalnya, mereka memohonkan ada sekian TPS yang bermasalah. Mereka (pemohon) masih mengumpulkan data. Artinya, mereka masih ada perbaikan sampai 31 Mei. Setelah itu baru kita pelajari untuk menjawab semua (permohonan) itu," tegasnya.

Sementara itu, sejak pelayanan tambahan untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dibuka oleh KPK di Gedung ACLC pada 22 Mei lalu, sebanyak 685 calon anggota legislatif terpilih telah melaporkan harta kekayaan mereka.

"Namun, ada yang belum melengkapi surat kuasa sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap," terang juru bicara KPK Febri Diansyah. (Ins/Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya