Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN pengawas pemilihan umum (Bawaslu) merilis data laporan pelanggaran selama Pemilu 2019 dari seluruh daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat 16.043 pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan, namun tidak seluruh laporan dan temuan tersebut teregistrasi oleh Bawaslu.
"Dari total 16.043 itu, penerimaan laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.581, dan penerimaan temuan dugaan pelanggaran sebanyak 14.462. Hanya 15.057 temuan dan laporan yang telah teregistrasi," ungkap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (28/5).
Sampai dengan Selasa (28/5) Bawaslu telah memproses sebanyak 15.057 laporan dan temuan yang teregistrasi tersebut. Berdasarkan tindaklanjut tersebut, pelanggaran administrasi menjadi kategori pelanggaran dengan jumlah terbanyak, yakni sebesar 12.138 pelanggaran.
Baca juga : Istana Sebut Mayoritas PNS dan Pegawai BUMN Pilih 02
"Sebanyak 12.138 pelanggaran administrasi, 1.096 dalam kategori pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN), 533 pelanggaran pidana, 162 masuk pelanggaran kode etik, dan 148 pelanggaran masih di proses saat ini. Sedangkan, 980 lainnya masuk dalam kategori bukan pelanggaran," terang Fritz.
Dari data tersebut, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak ditemukan kasus pelanggaran, dengan total sebanyak 10.066 temuan.
Urutan kedua dan ketiga ditempati oleh Sulawesi Selatan sebanyak 806 temuan dan Jawa Barat sebanyak 582 temuan. Sedangkan Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah memiliki jumlah temuan yang sama, yakni sebesar 475 temuan.
"Sedangkan, data laporan tertinggi ada di daerah Sulawesi Selatan dengan total 215 laporan, disusul dengan Papua sebanyak 145 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan, dan Aceh dengan 95 laporan," ujar Fritz. (OL-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved