Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mustofa Akui Sebarkan Hoaks

M Iqbal Al Machmudi
28/5/2019 08:35
Mustofa Akui Sebarkan Hoaks
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya(Twitter)

TERSANGKA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya mengaku telah menyebarkan informasi dusta terkait kericuhan 22 Mei 2019. Dia menyebarkan video dan foto beserta narasi yang bertujuan meresahkan masyarakat lewat akun Twitter pribadinya @AkunTofa.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Saudara M mengakui melalui akun di media sosial telah menyebarkan foto, video, dan narasi-narasi yang tak sesusai dengan fakta sebenarnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Penyidik akan memeriksa mendalam Mustofa selama masa penahanan tersangka 20 hari ke depan. Penyidik, lanjut dia, memperhatikan kondisi kesehatan dan psikologis anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebelum memulai pemeriksaan.

"Bila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap, nanti akan dimintai keterangan. Kalau belum siap, nanti akan dirawat di rumah sakit," kata Dedi.

Secara terpisah, Cathy, istri Mustofa, menuturkan suami-nya sedang sakit. Dia menderita asam urat, diabetes, dan darah tinggi. "Bapak ada tiga penyakit, kemarin lagi kumat. Ada darah tinggi, diabetes, sama asam urat. Baru dua hari ini beliau mulai puasa, makanya saya pantau," terang Cathy.

Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61V/2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus makar

Terkait dengan dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau dikenal dengan Ustaz Sambo, merasa heran atas pemanggilan dirinya sebagai saksi. Pasalnya, ia tidak mengetahui kapan Eggi melakukan pidato yang dinilai provokatif. "Ya merasa nggak ada kaitannya, kenapa di-sangkutpautkan," ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui peristiwa orasi yang dilakukan Eggi. "Jadi semua video Pak Eggi ditampilkan, saya nggak tahu peristiwa ini, tempatnya saya tahu, tapi nggak tahu kapan-kapan ya," jelasnya.

Pada kesempatan lain, politikus Partai Gerindra, Permadi, memutuskan meninggalkan Polda Metro Jaya lantaran dirinya menunggu terlalu lama untuk diperiksa penyidik. Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya pulang karena tidak bisa lagi menunggu terlalu lama untuk diperiksa sementara penyidik tidak memberi kejelasan.

"Kita sudah memenuhi panggilan sesuai jadwal. Kita sudah ke sini, tapi ternyata penyidik pulang pagi," kata Hendarsam.

Akibat ketidakjelasan tersebut, akhirnya kuasa hukum Permadi meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kliennya. "Kita nggak mungkin juga nunggu kelamaan tanpa ada kejelasan. Untuk waktunya, kita menunggu arahan penyidik," pungkasnya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya